Pasal Anak, Istri Dihajar

Pasal Anak, Istri Dihajar

PERKARA kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Bengkulu kembali terjadi. Korbannya Herlinda (38) warga Jalan Kuala Lempuing RT 14 RW 03 Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung. Peristiwa KDRT tersebut dialami korban, Minggu siang (10/11) sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman yang huni korban dan terlapor Ka (47). Penyebabnya pelaku marah saat korban melaporkan kepada pelaku kalau anak mereka sakit. Mendengar laporan korban tersebut, pelaku langsung marah dan memukul korban dengan tangan serta menggunakan gagang parang. Akibatnya korban mengalami luka memar dan lebam di bagian pipi dan dan kepala bagian belakang, serta sekujur tubuh korban terasa sakit. Tidak dapat menerima pelakuan kasar suaminya itu, korban memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum dengan malaporkan pelaku ke Polres Bengkulu. Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK membenarkan telah menerima laporan tersebut.\"Laporannya sudah kita terima, saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres,\" jelas Kasat.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: