Kejati Tetapkan 3 Tsk Korupsi Jogging Track
BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek jogging track Pantai Panjang tahun 2007 silam. Dari ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati tersebut, 2 orang diantaranya merupakan wajah lama yang juga masuk dalam penetapan ke 7 tersangka yang akhirnya dianulir oleh Kejati pasca pergantian Kajati dan Aspidsus kala itu. Dua orang tersebut atas nama Jawawi (PPTK), Hendro Sulistyono (kontraktor proyek) dan satu wajah baru yang sebelumnya tidak masuk dalam penetapan tersangka massa Aspidsus Agus Istiqlal yaitu Prihantono selaku pengawas kontraktor proyek. \"Hasil ekspose kita, baru tiga orang inilah tersangkanya,\" jelas Marihot Silalahi SH MH selaku Asintel Kejati. Dijelaskan Marihot, kedepan ketiga tersangka tersebut akan diperiksa kembali. Namun untuk hari dan tanggal pemeriksaan tersebut, humas Kejati Bengkulu tersebut masih merahasiakannya. Mengenai apakah ketiga tersangka tersebut akan langsung ditahan belum dapat dipastikan, sebab Asintel juga belum berani mengungkapkan hal tersebut. Namun bila berkaca pada pemeriksaan tersangka dalam perkara laiannya yang ditangani Kejati seperti kasus mesin triplek, jika tersangka tidak mengembalikan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 4,73 miliar, kemungkinan besar ketiga tersangka itu akan ditahan. Pernah Tetapkan 7 Tersangka Sekedar mengingatakan, penetapan tersangka dugaan korupsi kasus pembangunan kawasan jogging track di Pantai Panjang ini sempat menjadi polemik, sebab sebelumnya Agus Istiqlal selaku Aspidsus Kejati telah mengekspose penetapan tujuh tersangka yaitu Ir Zm, Ja, Hs, AJ, Bu, Da dan Kh. Tetapi pasca pergantian Kajati dan Aspidus memasuki tahun 2013 penetapan ketujuh tersangka tersebut teranulir, sebab menurut Aspidsus Ahmad Darmansyah SH pengganti Agus Istiqlal dalam penyidikannya belum ada penetapan tersangka.b
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: