Pergub Pemutihan Kendaraan Berlaku
Mulai 11 November-31 Desember BENGKULU, BE – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2013 Tentang pemutihan atau Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah terhadap tunggakan pokok pajak, bunga pajak, biaya administrasi, denda pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada kendaraan bermotor, akhirnya tetap diberlakukan. Pemutihan pun akan dilaksanakan selama 51 hari, yakni terhitung sejak 11 November hingga 31 Desember 2013 ini. Kendaraan yang masuk kriteria pemutihan ini adalah kendaraan menunggak pajak yang dikeluarkan tahun 2008 ke bawah. Sedangkan untuk kendaraan yang keluar 2009 hingga saat ini tetap tidak diberikan keringanan atau pemutihan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu, Yahiri MPd didampingi Kabag Humas PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Mujiadi dan Kepala Sistem Administarasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), kemarin. \"Pemutihan untuk meningkatkan pendapatan daerah di bidang pajak kendaraan bermotor. Karena hingga saat ini terdapat ribuan kendaraan bermotor yang pajaknya tidak dibayar. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringan atau pemutihan terhadap kendaraan yang keluaran tahun 2008 ke bawah,\" kata Yahiri. Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimililiki Dispenda, hingga saat ini total tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai Rp 9 miliar lebih. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor masih jauh dari yang ditargetkan. \"Selama ini banyak kendaraan di Bengkulu membayar pajak ke luar daerah. Dengan adanya pemutihan ini diharapkan kepada pemiliknya untuk memutasi kendaraan tersebut ke Provinsi Bengkulu karena Pemprov telah memberikan keringanan,\" ujarnya. Yahiri berharap kebijakan gubernur tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di Provinsi Bengkulu. Terutama masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar provinsi. \"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain membantu masyarakat untuk menghidupkan pajak kendaraannya, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengejar pencapai target PAD,\" imbaunya. Sementara itu, Kabag Humas PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Mujiadi mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan kajian terhadap Pergub nomor 30 Tahun 2013 tersebut, ternyata tidak menyalahi aturan. Dengan itu, pihaknya pun menyetujui rencana pemutihan kendaraan bermotor tersebut. \"Pergub tentang memberikan keringanan untuk menghidupkan pajak kendaraan bermotor itu tidak menyalahi aturan. Sehingga sah-sah saja dilakukan oleh pemerintah daerah,\" jelasnya. Sedangkan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diberikan kepada korban kecelakaan lalulintas, menurutnya, juga tidak ikut terganggu. Karena akan ditutupi oleh pembayaran SWDKLLJ kendaraan yang keluar tahun 2009 ke atas. \"Pemutihan ini memang memiliki banyak manfaatnya, selain meningkatkan PAD, masyarakat juga merasa tenang karena kendaraannya lengkap,\" tukasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: