Pansus Pemekaran Dibubarkan

Pansus Pemekaran Dibubarkan

\"\"KEPAHIANG, BE- Pansus Pemekaran Desa yang dibentuk DPRD Kepahiang hari ini akan dibubarkan. Pembubaran pansus bukan buntut aksi unjuk rasa warga dua desa baru-baru ini melainkan karena masa tugas Pansus yang telah bertugas mengkaji usulan pemekaran 15 desa selama tahun 2011 telah habis. Wakil Ketua I DPRD Kepahiang H Zurdinata SIP, membenarkan hal ini. Dimana pembubaran pansus pemekaran desa ini lebih dikarenakan masa kerja pansus tersebut telah berakhir dan masa kerja tersebut berdasarkan tata tertib dewan tidak dapat dilakukan perpanjangan lagi. \"Pembubaran pansus ini tidak ada kaitannya dengan kedatangan para warga yang menolak dan mendukung pemekaran pada hari Sabtu kemarin. Pembubaran pansus ini murni karena masa kerja dari pansus itu telah berakhir,\" ungkap Zaurdinata. Dikatakannya, berdasarkan tata tertib dewan perpanjangan masa kerja pansus hanya dapat dilakukan 1 kali perpanjangan saja dan hal itu telah dilakukan. \"Pembentukan pansus baru akan kita lakukan pada 25 Februari mendatang, bersamaan dengan pembentukan pansus lainnya,\" ujarnya. Mengenai tuntutan para warga yang berasal dari Desa Permu Kecamatan Kepahiang dan Desa Bayung kecamatan Seberang Musi pihaknya saat ini akan dilakukan pembahasan lanjutan oleh anggota pansus baru yang akan dibentuk nantinya. \"Untuk tuntunan warga mengenai kontraversi pemekaran desa ini, kita sifatnya menerima asipirasi ini untuk nantinya dilakukan pembahasan di komisi,\" terangnya.

Jangan Lempar Bola Panas Mengenai polemik yang timbul dari adanya usulan pemekaran desa yang diajukan oleh pihak eksekutif ini kepada pihaknya ii. Terhadap usulan pemekaran desa atau kecamatan yang akan dilakukan pembahasan oleh DPRD secara kelembagaan, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif agar lebih selektif dan mengakjinya terlebih daulu karena dieksekutif sendiri ada bagian hukum dan bagian pemerintahan yang harusnya melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum usulan tersebut diberikan kepada pihaknya (legislatif, red). \"Kami minta pihak eksekutif melakukan pengkajian yang matang terlebih dahulu sebelum memberikan usulan kepada kami, karena jika hal itu tidak dilakukan sama saja pihak eksekutif melemparkan bola panas kepada kami,\" kata Zurdinata.Pihak eksekutif harusnya terlebih dahulu melakukan analisa dan kajian kelayakan agar persoalan seperti tuntutan warga Desa Permu tidak terulang kembali. \"Salama ini kami hanya menerima usulan yang mentah dari pihak eksekutif. Sehingga kedepannya kami minta pihak eksekutif untuk lebih selektif mengkaji setiap kali mengajukan usulan kepada kami karena terkadang usulan tersebut jika tidak hati-hati akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat,\" tandas Waka. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: