Kermin Laporkan Majelis Hakim ke KY

Kermin Laporkan Majelis Hakim ke KY

BENGKULU, BE - Terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan, Kermin Siin, terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu melaporkan majelis hakim PN Bengkulu ke Komisisi Yudisial RI. \"Kita hanya ingin mencari keadilan terkait proses sidang yang selama ini terjadi,\" ungkap Istri Kermin, Suastini (43) saat melakukan jumpa pers kemarin. Menurut Suastini, beberapa pelanggaran kode etik yang dilaporkan selama proses persidangan yaitu, suaminya sangat keberatan dengan majelis hakim yang hanya memberi waktu satu hari kepada suaminya untuk membuat pledoi (pembelaan), sementara itu jaksa penuntut umum punya waktu satu bulan lebih untuk membuat tuntutan. Selain itu suaminya sangat keberatan atas tindakan majelis hakim yang memaksakan pembacaan putusan tanpa dihadiri suaminya (in absentia) karena baik suaminya maupun penasehat hukum suaminya telah membuat surat permohonan penundaan sidang, karena pledooi belum siap untuk dibacakan di persidangan. \"Banyak sekali pelanggaran yang terjadi selama persidangan suami saya, salah satunya yaitu penundaan sidang yang mana suami saya tidak dihadirkan, padahal suami saya sudah dijemput oleh jaksa dan sudah berada di sel Pengadilan Negeri Bengkulu. Bahkan penundaan tersebut tanpa dilakukan ketok palu,\" tambahnya. Lebih lanjut, Suastini juga menjelaskan bahwa suaminya juga melaporkan ketidakseriusan dan ketidaktelitian serta ketidakcermatan majelis hakim dalam memeriksa perkara yang suaminya. Diantaranya adalah majelis hakim tidak memperlihatkan sedikitpun barang bukti di persidangan pada waktu pemeriksaan. Suastini juga menjelaskan dalam pemeriksaan pelapor hanya dilakukan oleh 2 orang hakim dan proses pemeriksaan hanya memeriksa Kermin tidak lebih dari 15 menit dengan pertanyaan tidak lebih dari 10 pertanyaan. Sedangkan dalam memutuskan perkara suaminya 15 tahun dan subsider 2 tahun atau denda Rp 6 miliar. \"Semua pelanggaran maupun kejanggalan selama proses persidangan sudah kami laporkan, termasuk tidak diizinkannya suami saya melayat anak kami yang meninggal karena balapan resmi, meskipun pada waktu itu semua prosedur dan dan syarat untuk meminta izin sudah kami laksanakan bahkan uang jaminan sebesar Rp 30 juta telah kami siapkan,\" jelasnya. Selain melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Yudisial, Kermin juga melapor ke Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung dan Ketua Muda Pengawasan MA RI.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: