Bendahara Camat Dipolisikan
CURUP TIMUR, BE - LZ (32) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur yang diketahui berstatus sebagai bendahara Kecamatan Curup Timur, Jum\'at (01/11) sekitar pukul 09.00 WIB dilaporkan Dede (30) yang tidak lain tetangganya sendiri ke Mapolres Rejang Lebong. Bukan karena kasus penyelewengan dana kecamatan, melainkan LZ dilaporkan karena telah meminjam tanpa memulangkan emas seberat 25 gram milik korban setelah jatuh tempo sesuai perjanjian. Oleh LZ, emas tersebut digadai di Kantor Pegadaian Curup untuk menutup uang setoran tempat dirinya bekerja. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP margopo SH menjelaskan, dalam laporannya korban menceritakan kronologis peminjaman emas berawal saat terlapor menemui korban di rumahnya pada bulan April 2013 karena membutuhkan uang. Saat itu, terlapor meminjam emas milik korban dengan alasan untuk menutup setorang uang kantor tempat terlapor bekerja. Korban yang telah mengenal baik terlapor, lantas menyetujui permintaan terlapor dengan perjanjian emas senilai Rp. 14,5 juta tersebut akan dikembalikan dalam tempo 1 bulan. Berhasil meminjam emas korban, terlapor menggadaikan emas tersebut ke Kantor Pegadaian Cabang Pasar Atas. Namun, setelah jatuh tempo gadai di pegadaian, terlapor tidak juga menebus emas tersebut hingga membuat korban murka. Oleh Pegadaian emas tersebut langsung dilelang karena tidak ditebus. Korban yang semula tidak mengetahui hal itu, lantas menanyakan janji terlapor untuk mengembalikan emas miliknya. Namun, saat ditanya korban, terlapor malah terkesan menghindar. Korban, yang akhirnmya mengetahui permasalahan tersebut memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres RL. “Laporan korban sudah kami terima. dalam waktu dekat, terlapor akan kami penggil untuk dimintai keterangan atas perbuatannya tersebut. emas yang di pinjam terlapor terdiri dari 2 buah cincin, 1 buah kalung ber liaontin serta 1 buah gelang,” ujar Margopo. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: