Kursi Dewan Kota, 3 Ribu Suara

Kursi Dewan Kota, 3 Ribu Suara

BENGKULU, BE - Bagi caleg yang ingin menang dan duduk menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu, harus berjuang keras. Untuk duduk dapat 1 kursi, caleg-caleg di satu Parpol harus mengantongi sekitar 3 ribu suara.

Hal tersebut dilihat dati Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bengkulu 249.155 orang. Jumlah caleg 419 orang dan jumlah kursi yang tersedia 35. \"Jumlah pasti untuk mencapai titik aman itu belum bisa dihitung, karena penghitungannya berdasarkan jumlah suara sah di masing-masing dapil. Tapi, kalau sudah 3 ribu suara, duduk,\" kata anggota KPU Kota Bengkulu, M Alim SSos, kemarin.

Ia menjelaskan, tatacara menghitung caleg pemenang tidak bisa hanya mengandalkan suara pribadi. Karena saat penetapan pemenang, KPU akan melihat partai yang memperoleh suara tertinggi, setelah itu baru melihat caleg dari partai itu yang mendapatkan suara teratas. \"Nanti suara caleg akan dijumlahkan semuanya, sehingga menjadi suara partai. Selanjutnya suara partai itulah yang menentukan partai dan caleg siapa saja yang bakal menang,\" ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil Pemilu 2009 lalu, caleg yang mendapatkan suara 3 ribu sudah duduk sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu. Seperti Sawaludin Simbolon SSos MM berhasil mengantongi suara sebanyak 3.248, ditambah suara partai di dapilnya 2000, hingga ia duduk sebagai ketua dewan.

\"Suara partai akan sangat menentukan. Meskipun seorang caleg mampu mendapatkan suara dalam jumlah besar, tapi partainya tidak mendapatkan suara, maka bisa saja caleg tersebut belum bisa duduk sebagai anggota dewan,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: