Buruh Ancam Demo UMP Cuma Naik 9,02 Persen
BENGKULU, BE - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 diperkirakan hanya akan naik 9,02 persen atau menjadi Rp 1.330.000 dari besaran tahun ini Rp 1.200.000. Hal tersebut sesuai dengan usulan dewan pengupahan. Ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Provinsi Drs Septemilian, yang juga Ketua Dewan Pengupahan. \"Upah minimum provinsi yang berlaku pada 2014 diusulkan naik sebesar 9,02 persen. Dewan pengupahan merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 9,02 persen dari angka Rp 1,2 juta per bulan pada 2013,\" katanya. Salah satu calon sekretaris provinsi ini mengatakan, usulan kenaikan tersebut sudah melalui kajian dan pertimbangan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). dari hasil survei, angka KHL dilakukan setelah harga barang dan jasa mengalami kenaikan pada Mei dan Juni 2013 akibat rencana kenaikan BBM. Hal ini berdasarkan data dari Badan Pusat statistik \"Tapi angka itu hanya rekomendasi dari usulan, keputusannya nanti ditangan gubernur, yang akan ditandatangani SK dalam waktu dekat,\" katanya. Berdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, UMP sudah ditetapkan pada 1 November 2013. Septe mengatakan, dirinya telah menerima usulan dari SPSI Rp 1,4 untuk UMP 2014. Sedangkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan UMP hanya Rp 1,3 juta. \"Jadi, kita mengambil tengah-tengahnya saja,\" jelasnya. Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua SPSI Septi Feriyadi, mengatakan akan melakukan demontrasi, dengan mengerahkan buruh ke kantor gubernur, jika tuntutannya tidak diakomodir. Pihaknya, mengusulkan UMP 2014 sebesar Rp 1,6 juta atau naik Rp 400 ribu dari UMP 2013 yakni Rp 1,2 juta per bulan. \"Berdasarkan survei yang kami laksanakan dan pertimbangan kenaikan harga BBM dan angka inflasi September, angka 1,6 juta per bulan cukup realistis,\" kata Septi. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: