Kasus Narkotika Meningkat 200%

Kasus Narkotika Meningkat 200%

CURUP, BE - Peredaran narkotika di Kabupaten Rejang Lebong (RL) bisa dikategorikan sangat menghawatirkan, dengan peningkatan 200 persen ditahun 2013 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  Januari hingga September tahun 2012 setidaknya tercatat 8 kasus dengan catatan 5 orang penyalahgunaan ganja dan 3 orang tersangkut penyalahgunaan sabu-sabu, dimana semua pelaku sudah divonis hukum dengan 2 diantaranya berstatus anak dibawah umur. Sepanjang tahun 2013, meningkat menjadi 23 kasus dengan rincian 17 kasus penyalahgunaan ganja, 6 kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu, dimana 6 diantaranya anak dibawah umur.  Sehingga wajar jika Polres RL disebut kabupaten nomor 2 setelah Polda Bengkulu untuk tahanan narkoba. \"Jika tidak diantisipasi dengan segera, peredaran narkotika ini akan semakin luas penyebarannya hingga anak dibawah umur,\" ungkap Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba AKP Darwin Tampubolon dalam evaluasi kinerja Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di ruang rapat Bupati RL, Kamis (24/10). Secara nasional, sambung Darwin, berdasarkan pengakuan terdakwa pengedar narkoba yang dihukum mati di Bali beberapa waktu lalu mengatakan, Indonesia menjadi sasaran peredaran narkoba yang paling strategis dengan harga jual yang cukup fantastis mencapai ratusan juta triliun rupiah. \"Bahkan berdasarkan survey nasional tentang penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Kesehatan Universitas Indonesia, menyebutkan tidak satupun kabupaten/kota yang luput dari peredaran narkotika,\" tegas Darwin. Hanya saja dalam penanganannya, persoalan sumber daya manusia dan dana operasional yang minim menjadi kendala, sedang diketahui Kabupaten RL merupakan wilayah stategis tanaman ganja, berdasarkan penemuan Februari 2012 terungkap menemukan ladang 1 ha 600 batang ganja di tanam diantara tanaman cabe dan tomat milik Abu Bakar di Desa Karang Pinang. Tahun 2013 kembali ditemukan ladang ganja 2 ha di hutan lindung bukit Talang Panjang Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu, serta sasaran peredaran shabu dengan tertangkapnya bandar besar pada September 2013 lalu, terungkap 500 gram sabu-sabu senilai Rp 500 juta milik pengedar besar lintas provinsi yang memiliki bos besar di Medan. Terkait data tersebut, Wakil Ketua BNK RL M Dait mengungkapkan, penanggulangan narkoba merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk orang tua dan pemuka masyarakat. \"Kita sama-sama waspada dan mengawasi anak-anak kita, karena beberapa tahun terakhir anak-anak juga sudah terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkoba, kita harus mengawasi pergaulan anak-anak kita,\" tegasnya. Dibagian lain, untuk pelaksanaan tes urine baik untuk PNS maupun pelajar di Kabupaten RL belum bisa dilakukan karena terkendala anggarannya, \"Untuk menggelar tes urin ini butuh modah yang besar dan tidak sedikit, karena itu butuh pembahasan lebih lanjut untuk mewujudkanya,\" tegas Dait. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: