Kasasi DCT Putus 30 Hari
BENGKULU, BE - Putusan kasasi sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) yang diajukan caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ali Berti dan Lukman Asyiek ke Mahkamah Agung (MA), akan tuntas dalam waktu 30 hari kerja sejak didaftarkan. Pendaftaran memori kasasi sendiri dilakukan keduanya, Rabu (23/10) kemarin. Sehingga paling lambat minggu ke-3 November mendatang perkara tersebut sudah tuntas. \"Sesuai dengan peraturan MA nomor 6 Tahun 2012 tentang tacara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilu, disebutkan dalam waktu 21 hari kerja sejak memori kasasi diterima. Tapi 21 hari itu belum keputusan, melainkan sekitar 30 hari kerja,\" kata Kuasa Hukum Ali Berti dan Lukman Asyiek, Sohari SH, kemarin. Ia menjelaskan, sidang kasasi ini, sama sekali tidak menghadirkan penggugat dan tergugat. Melainkan hanya memeriksa berkas atau memori gugatan. Namun, majelis hakim akan meminta klarifikasi atau jawaban dari tergugat dalam bentuk tertulis. Dengan demikian, pihaknya pun hanya menungu hasil keputusan dari majelis hakim MA tersebut. \"Penggugat dan tergugat tidak diberitahu jadwal sidang, tapi majelis hakim MA tetap akan meminta jawaban dari tergugat secara tertulis,\" terangnya. Jika keputusan majelis hakim MA tetap memenangkan KPU provinsi dalam kasasi ini, Sohari mengaku pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut. Namun kemungkinan besar pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, yakni menggugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). \"Memang keputusan MA adalah kebutuhan final yang bersifat inckrah, tidak ada keputusan lebih tinggi lagi diatasnya. Namun tidak menutup kemungkinan klien kami melakukan upaya hukum melalui jalur lain, seperti ke DKPP,\" ujarnya. Namun demikian, pihaknya optimis akan memenangkan gugatannya di MA ini. Menurutnya, berdasarkan fakta di persidangan, hasil konsultasi beberapa pakar hukum menyebutkan kliennya Ali Berti dan Lukman Asyiek tidak diancam diatas 5 tahun, karena sesuai dengan pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. \"Walaun di tingkat Bawaslu dan PTTUN kami kalah, namun di tingkat MA ini kami optimis kemenangkan akan berpihak kepada kami,\" imbuhnya. Dibagian lain, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Emma Ellyani SH MH juga mengaku optimis kemenangan akan kembali diraih kliennya. Hal itu dikarenakan pihaknya sudah mampu memenangi 2 kali, yakni di Bawaslu provinsi dan PT TUN Medan. \"Berkaca dari pengalaman 2 kali menang, kami cukup optimis bahwa keputusan majelis hakim MA ini juga akan berpihak kepada kami. Karena biasanya majelis hakim MA akan memiliki pandangan yang sama dengan majelis hakim di PTTUN,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: