Tersangka Simulator Diperiksa di ITB Atas Permintaan BPK

Tersangka Simulator Diperiksa di ITB Atas Permintaan BPK

\"\"JAKARTA - Erick Samuel Paat, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator Sukotjo S  Bambang, mengungkapkan pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Institut Teknologi Bandung (ITB) Senin  (5/11) kemarin, dilakukan atas permintaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan itu, ia diminta menjelaskan tentang alat driving simulator SIM untuk mobil dan motor.\"Pak Sukotjo kemarin bersama ahli di ITB dan BPK. Beliau diminta untuk membongkar alat itu, tapi tidak banyak, belum detail semua dijelaskan, hanya inti-inti dari alatnya,\" ujar Erick saat dihubungi JPNN, Selasa siang, (6/11). Erick menduga, permintaan BPK melihat mesin simulator itu untuk kepentingan menghitung kerugian negara di proyek senilai Rp196 miliar tersebut. BPK, menurutnya, akan mencocokkan komponen yang dipakai apakah sesuai dengan standar simulator yang ada atau tidak. \"Kalau menurut saya untuk menghitung adanya kerugian negara. Saya tidak dapat jawaban pada saat menanyakan ke KPK apakah tujuannya untuk menghitung adanya dugaan kerugian negara. Tapi perkiraan saya sepertinya memang untuk itu,\" sambungnya. Seperti diketahui, Sukotjo adalah  Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang juga mengerjakan proyek pengadaan simulator SIM tersebut. Pelaksanaan pengadaan 700 unit simulator SIM roda dua di Korps Lalu Lintas Polri tersebut berdasarkan kontrak 25 Februari 2011 senilai Rp 54,453 miliar. Angka itu sudah termasuk pajak, ongkos kirim, asuransi, pelatihan operator selama 150 hari, sesuai hitungan kalender. Kontrak ini berlaku sejak 28 Februari 2011 dengan sistem pembayaran setelah pekerjaan selesai seratus persen. Sementara itu, proyek simulator SIM roda empat yang berjumlah 226 perangkat mulai dilaksanakan pada 18 April 2011 sesuai kontrak bernilai Rp 142,414 miliar. Perjanjian kerja sama itu meliputi pajak, ongkos kirim, asuransi, pelatihan operator selama 120 hari. Pembayaran proyek ini juga diserahkan usai pekerjaan tuntas. Dalam pelaksanaannya, pembuatan simulator SIM roda dua dan empat akan dikerjakan PT ITI. Rencana ini berdasarkan surat tertanggal 10 Maret 2011 dari PT ITI ke Budi Susanto  Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Namun, nyatanya PT ITI hanya mengerjakan 121 simulator SIM roda dua, sedangkan 579 perangkat lainnya dikerjakan PT CMMA. Adapun simulator SIM roda empat dikerjakan PT CMMA seluruhnya. Alasannya, PT ITI tak bisa mengerjakan kedua simulator tepat waktu. Setelah selesai, simulator SIM roda dua dan empat tersebut didistribusikan ke Korlantas Polda dan Polres.(flo/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: