Jokowi Izinkan Warga Tanah Merah Punya KTP
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Selasa 06-11-2012,22:37 WIB
JAKARTA - Wilayah Tanah Merah di Jakarta utara telah lama menjadi sengketa. Tanah itu menjadi rebutan antara warga yang tinggal selama puluhan tahun dengan Pertamina.
Akibat status sengketa itu, warga yang menempati daerah Tanah Merah tidak memiliki status kependudukan yang jelas. Para warga pun selama bertahun-tahun memperjuangkan status tempat tinggalnya. Mereka menuntut didirikannya RT/RW di wilayah tersebut.
Hari ini Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akhirnya memberi kepastian kepada warga Tanah Merah, Jakarta Utara terkait status kependudukan mereka. Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengaku akan segera membuat RT dan RW di daerah sengketa itu.
\"Saya ingin menyampaikan ini terutama kepada warga di Tanah Merah. Jadi masalah pembentukan RT dan RW serta KTP untuk Tanah Merah dan di Kampung Beting akan segera diproses,\" kata Jokowi di Tanah Merah, Selasa (6/11).
Dengan adanya RT dan RW di wilayah Tanah Merah, warga diharapkan dapat segera membuat kartu tanda penduduk (KTP). Namun, Jokowi meminta warga untuk bersabar karena proses pembentukan RT/RW membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
\"Tapi yang paling penting saya sudah perintah kepada bapak Wali Kota untuk segera diproses dan dilaksanakan,\" ujarnya.
Jokowi pun menegaskan bahwa dengan adanya RT/RW bukan berarti sengketa kepemilikan Tanah Merah berakhir. Namun, ia berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secara terpisah.
\"Jangan dikaitkan dengan masalah sengketa. Karena sengketa yang di wilayah ini berbeda, sengketa ini juga akan kita proses dengan Pertamina supaya tugas kita selesai,\" terang mantan Wali Kota Surakarta ini.
Hal yang sama dikatakan oleh Wali Kota Jakarta Utara, Bambang Sugiyanto. Menurutnya, pembentukan RT/RW tidak memberi hak kepemilikan tanah kepada warga. Pembentukan RT/RW tersebut dimaksudkan untuk legalitas maslah adminstrasi kependudukan semata.
\"Supaya masyarakat bisa mengurus untuk akte kelahiran, dan sebagainya itu,\" terang Bambang.
Bambang pun meminta warga untuk bersabar terkait masalah hak kepemilikan tanah. Warga juga diharapkan tidak meminta pembangunan fasilitas umum yang dapat berdampak hukum.
\"Contohnya kita perlu Posyandu atau yang sifatnya sosial kemasyarakatan, mungkin ituu nggak ada maslah. Tapi kalau umpama di sini, Pak di sini dibangun jalan, dibangun sekolah, dsb, sedangkan lahannya kan belum jelas, masih sengketa. Ini lah yang akan diselsaikan oleh pak gubernur,\" pungkasnya.
(dil/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: