Warga Tuntut Ganti Rugi

Warga Tuntut Ganti  Rugi

\"RIO-PENUTUPANSELEBAR, BE -  Warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar  menuntut ganti rugi   bangunan dan lahan yang akan terkena pelebaran jalan dari kawasan simpang  Pagar Dewa- Bumi Ayu.  Tuntutan ganti rugi itu disampaikan kepada lurah Pagar Dewa, Ikram Zainu belum lama ini. Dijelaskan Ikram Zainu, pembangunan jalan empat jalur dengan  ukuran 11,5 meter  itu   mengenai  lahan dan bangunan  rumah  toko milik masyarakat,  sedikitnya ada 160 warga yang telah berhasil dikumpulkan di kantor kelurahan menolak, dan menuntut  lahannya diganti rugi. Pada umumnya bangunan yang terkena  pelebaran itu  dinding ruko dan  pagar.  Tak disebutkan berapa permintaan ganti rugi tersebut, namun telah diusulkan ke  Pemerintah Kota dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. \" Tuntutan warga atas ganti rugi  itu tidak disetujui pemerintah, dengan alasan tidak ada anggaran ganti rugi lahan.  Terlebih  pembangunan Ruko  milik warga berada pada  GSP (Garis Sepadan Pagar) dan GSB (Garis Sebadan Bangunan),\" katanya. Pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi  larangan pembangunan di kawasan GSP dan GSB tersebut, tampaknya sosialisasi itu tak diindahkan warga, terbukti mereka ini tetap melakukan pembangunan di lokasi yang dilarang itu.   Karena  belum ada  titik temu antara pemerintah dan masyarakat,  informasi yang kita dapat pembangunan pelebaran jalan ini akan ditunda  pada tahun 2014, tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: