Warga Tuntut Ganti Rugi
SELEBAR, BE - Warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar menuntut ganti rugi bangunan dan lahan yang akan terkena pelebaran jalan dari kawasan simpang Pagar Dewa- Bumi Ayu. Tuntutan ganti rugi itu disampaikan kepada lurah Pagar Dewa, Ikram Zainu belum lama ini. Dijelaskan Ikram Zainu, pembangunan jalan empat jalur dengan ukuran 11,5 meter itu mengenai lahan dan bangunan rumah toko milik masyarakat, sedikitnya ada 160 warga yang telah berhasil dikumpulkan di kantor kelurahan menolak, dan menuntut lahannya diganti rugi. Pada umumnya bangunan yang terkena pelebaran itu dinding ruko dan pagar. Tak disebutkan berapa permintaan ganti rugi tersebut, namun telah diusulkan ke Pemerintah Kota dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. \" Tuntutan warga atas ganti rugi itu tidak disetujui pemerintah, dengan alasan tidak ada anggaran ganti rugi lahan. Terlebih pembangunan Ruko milik warga berada pada GSP (Garis Sepadan Pagar) dan GSB (Garis Sebadan Bangunan),\" katanya. Pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi larangan pembangunan di kawasan GSP dan GSB tersebut, tampaknya sosialisasi itu tak diindahkan warga, terbukti mereka ini tetap melakukan pembangunan di lokasi yang dilarang itu. Karena belum ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat, informasi yang kita dapat pembangunan pelebaran jalan ini akan ditunda pada tahun 2014, tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: