Penggugat Timsel BU Belum Bersikap

Penggugat Timsel BU Belum Bersikap

BENGKULU, BE -Bekas calon anggota KPU Bengkulu Utara (BU) penggugat Tim Seleksi (Timsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Susanto AMd belum menentukan sikap. Hingga 7 hari pasca pembacaan keputusan kemarin, Susanto masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding atau menyerah. \"Saya belum memutuskan apakah banding atau tidak atas keputusan majelis hakim yang memenangkan Timsel BU itu. Yang jelas saya yakin bahwa Allah itu mengetahui segalanya,\" ungkap Susanto. Meskipun masih memiliki waktu untuk mengajukan banding ke PT TUN Medan, namun Susanto yang mengisyaratkan ia telah pasrah dengan keputusan tersebut. Menurutnya, usaha untuk menggugat ke PTUN telah dilakukan, namun keputusan majelis hakim tidak berpihak kepadanya. \"Saya menggugat berdasarkan fakta yang terjadi terkait dugaan kecurangan yang dilakukan timsel KPU BU saat meloloskan 20 besar. Tapi rupanya data yang saja serahkan ke PTUN Bengkulu tersebut belum cukup untuk mengungkapkan kebobrokan timsel saat melakukan seleksi,\" terangnya. Selain itu, menilai majelis hakim  yang menangani perkaranya tidak obektif dan tidak memahami materi gugatannya, karena dalam penetapan 20 besar tersebut terindikasi kuat timsel melakukan KKN. \"Dalam peraturan KPU itu sudah sangat jelas, bahwa selagi ada calon yang \"Disarankan\" maka tidak boleh meloloskan calon yang memperoleh nilai \"Dipertimbangkan\". Tapi kenyataannya Timsel BU mengabaikan aturan ini, dan meloloskan calon yang dipertimbangkan. Sedangkan saya yang memperoleh nilai disarankan, tes tertulis masuk 5 besar, malah tidak diloloskan,\" terangnya. Selain itu, menurutnya hasil psiko test juga terdapat 2 verisi, yakni versi dari RJSKO dan versi timsel. Sedangkan yang digunakan saat menjaring calon, nilai yang dipakai versi timsel. Sedangkan yang dilaporkan ke KPU Provinsi mengunakan nilai versi RSKJO. \"Saya tidak tahu mengapa calon lain tidak ada yang menggugat, padahal ini sudah jelas terjadi kecurangan yang bersifat masif dan struktural,\" tukasnya. Sementara itu, kuasa hukum terugugat (Timsel KPU BU, red),  Emma Elliyani SH MH hingga saat ini masih menunggu langkah selanjutnya dari Susanto. Menurutnya, jika Susanto melakukan banding, maka pihaknya siap mengikutinya. Namun bila Susanto tidak banding dan menerima keputusan tersebut, maka pihaknya menghargai keputusan tersebut. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: