Besok, Gugatan Ali Berti Cs Diputus

Besok, Gugatan Ali Berti Cs Diputus

BENGKULU, BE - Sidang banding caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ali Berti dan Lukman Asyiek di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, kembali dilanjutkan besok (17/10). Sidang lanjutan ini, agendanya pembacaan keputusan majelis hakim. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Provinsi, Emma Elliyani SH MH mengaku optimis keputusan majelis hakim akan berpihak kepadanya. Itu dikarenakan fakta yang terungkap di persidangan memberatkan caleg yang pernah tersandung kasus korupsi tersebut. \"Kami optimis akan memenangkan gugatan tersebut, karena bukti-bukti yang kami sampaikan di persidangan, semuanya meringankan kami dan memberatkan pihak penggugat,\" kata Emm, kemarin. Ia menjelaskan kedudukan Ali Beti dan Lukman diatur dalam pasal 3 undang-undangan nomor 20 tahun 2001 Tentang Undang-undangan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal UU itu diancam maksimal seumur hidup atau atau 1 hingga 20 yahun penjara. \"Disana disebutkan antara 1 hingga 20 tahun, maka penafsiran kami Bawaslu saat ajudikasi beberapa waktu lalu ancaman terhadap Ali Berti dan Lukman Asyiek itu diatas 5 tahun,\" paparnya. Disinggung soal andai majelis hakim memenangkan penggugat, Emma mengaku pihaknya belum mau memutuskan apakah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau menerima keputusan tersebut. \"Kami belum mau berandai jika perkara ini dimenangkan penggugat, kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Jika pun penggugat benar-benar memenangkan gugatan ini, tentu kami harus berkoordinasi dulu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya,\" tukas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini. Dibagian lain, kuasa hukum Ali Berti dan Lukman Asyiek,  Sohari SH juga mengaku optimis akan memenangkan gugatan itu. Ia berdalih, kliennya tidak diancam diatas 5 tahun. \"Klien kami pak Ali Berti hanya dituntut selama 1 tahun dan divonis bebas, sedangkan pak Lukman Asyiek dituntut 6 bulan dan juga divonis bebas. Apakah dengan tuntutan  1tahun dan 6 bulan itu bisa dikatakan sudah diancam diatas 5 tahun?,\" ungka Sohari setengah bertanya. Jika majelis hakim memenangkan pihak tergugat, Sohari pun mengaku akan melakukan upaya hukum lebih tinggi, yakni kasasi ke Mahkamah Agung. \"Klien kami bukannya bersikukuh ingin mencaleg, tapi kepastian hukum terhadap dirinya yang sempat ditolak oleh KPU provinsi beberapa waktu lalu,\" bebernya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: