MA Keberatan Tanggung Tugas MK

MA Keberatan Tanggung Tugas MK

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan keberatannya apabila wewenang dan tugas Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sampai beralih kembali ke tangan MA.

Pernyataan MA tersebut terkait dengan maraknya isu pengembalian peran MK kepada MA setelah Ketua MK nonaktif M. Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa keberatan tersebut beralasan karena selama ini MA sudah memiliki beban tugas yang besar.

\"Sangat membebani dan ketika dulu MK meminta untuk mengambil kewenangan itu, kita langsung menyerahkan. MA sudah banyak sekali yurisdiksinya, baik perkara umum dan perkara khusus,\" kata Ridwan ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (14/10). Ridwan bahkan meminta MK untuk memahami  bahwa peristiwa tertangkapnya Akil terkait kasus suap sidang sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak, bukti bahwa tugas tersebut memang sangat berat.

\"Dan sekarang tentunya menjadi tanggung jawab MK untuk memahami betapa berat dan sulitnya tanggung jawab itu,\" ujar Ridwan. Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan bahwa pelimpahan kembali kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada ke MA hanya memunculkan masalah yang baru.

Menurutnya, MA sebelumnya telah terbukti melakukan banyak pelanggaran dalam penanganan sengketa Pilkada. \"Banyak hakim agung yang terlibat kasus suap, di antaranya kasus suap Hakim Agung Yahya Harahap, kasusnya Harini Wiyoso dan 5 hakim agung menyuap Ketua MA Bagir Manan saat itu, lalu suap senilai Rp 23,45 miliar kepada 5 hakim agung dalam menangani kasus sengketa Pilkada Maluku Utara pada 2008,\" papar Emerson. Berdasarkan pertimbangan demikian, Emerson lalu menyampaikan beberapa rekomendasi ke MK, salah satunya adalah meminta penyelesaian sengketa Pilkada tetap berada di tangan MK.

\"Rekomendasi kami adalah penyelesaian sengketa Pilkada tetap berada di tangan MK, perbaikan fungsi rekuitmen dan pengawasan hakim konstitusi, dan bersihkan MK dari korupsi,\" kata Emerson. Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi. Veri mengungkapkan bahwa saat ini MA telah kelebihan beban dalam menyelesaikan perkara pengadilan di seluruh Indonesia. Dia menyebutkan bahwa hingga tahun 2012, perkara pengadilan yang berada di MA mencapai 381.443 kasus. \"Bayangkan, di peradilan umum tingkat pertama saja sudah mencapai 284.334. belum lagi ditambah tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK),\" ujar Veri. Selain itu Veri menambahkan bahwa dirinya setuju apabila penyelesaian sengketa Pilkada tetap berada di MK. Alasannya, dia mengatakan bahwa lebih mudah mengawasi perilaku hakim konstitusi yang jumlahnya jauh lebih sedikit daripada mengawasi hakim MA yang jumlahnya hingga puluhan. \"Kita lebih mudah mengawasi 9 hakim konstitusi di MK daripada mengawasi hakim agung di MA yang jumlahnya puluhan, belum lagi mengawasi pengadilan yang ada di seluruh Indonesia,\" imbuhnya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: