Honorer Jadi CPNS Jika Lulus TKD
BENGKULU, BE - Tenaga Honorer Kategori Dua (KII) yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hanyalah mereka yang lulus pada Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 3 November mendatang. Ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, Tarmizi, BSc SSos, kemarin. “Untuk tenaga honorer KII yang tidak lulus seleksi, kebijakannya akan dikembalikan ke instansi masing-masing,” tegasnya. Sehingga jika honorer K-II yang tidak lulus tes CPNS agar tidak berharap lagi untuk diangkat menjadi CPNS. \"Tes kali ini adalah kesempatan terakhir. Honorer yang tidak lulus tes agar dapat memaklumi keputusan yang ada dengan bijak,\" ujarnya. Hal tersebut telah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Siapa yang berhak, sudah semestinya masuk menjadi CPNS. Tetapi yang tidak berhak, tentu tidak bisa diterima. “Tidak ada niat sedikit pun untuk mendzolimi dan menghalangi niat tenaga honorer yang berhak menjadi CPNS,\" jelasnya. Tarmizi berharap kepada para tenaga honorer agar mempersiapkan diri untuk menghadapi tes kompetensi dasar (TKD) CPNS pada tanggal 3 November 2013. “Siapkan diri masing-masing dengan belajar, terutama wawasan kebangsaan,\" katanya.b
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: