Sindikat Pencuri 180 Mobil Dibongkar

Sindikat Pencuri 180 Mobil Dibongkar

PADANG PANJANG - Satu per satu sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi di Sumbar berhasil diringkus tim gabungan satuan reserse dan kriminal (Reskrim) di wilayah hukum Polda Sumbar. Tim gabungan mengamankan 4 tersangka pelaku, 2 terduga penadah, serta 17 unit ranmor curian.

Keempat tersangka masing-masing  Ibrahim, 31 (ditahan di Polresta Payakumbuh), Melrisandi, 20 (Polresta Padangpanjang), Roni, 35 (Polresta Padangpanjang), dan Candra, 35 (Polresta Bukittinggi). Sedangkan terduga/penadah juga ditahan, yakni Bujang, 51 dan Ajis, 50 (keduanya ditahan di Polresta Padangpanjang). Terbongkarnya sindikat curanmor ini berawal dari penangkapan Ibrahim oleh jajaran Polsek Baso pada 22 Agustus 2013 lalu. Berbekal \"nyanyian\" Ibrahim polisi menangkap Melrisandi di kawasan Danau Singkarak Kabupaten Solok pada 22 September lalu, dan Roni di jalan lintas Sawahlunto-Solok pada 26 September lalu. Terakhir, tim gabungan meringkus Candra di Kota Pekanbaru, Bujang dan Ajis di Kota Padang beberapa hari terakhir. Sindikat curanmor tergabung dalam komplotan Dina Cs ini beraksi di 35 tempat kejadian peristiwa (TKP), melibatkan 180 unit ranmor di wilayah hukum Polda Sumbar.

Tersangka Candra berhasil diringkus tim gabungan, setelah berkoordinasi dengan jajaran Polres Pekanbaru khususnya Polsek Senapelan. Penangkapan Candra di kediaman istrinya pada Sabtu (5/10) pukul 13.30 WIB, sempat diwarnai aksi penembakan, karena pelaku berusaha melawan dan melukai petugas. Dari tangan Candra, tim gabungan menyita barang bukti berupa 1 unit Avanza hitam BM 1472 RE yang dikandangkan di Mapolres Bukittinggi.

Pascapenangkapan Candra, tim gabungan memburu target operasi (TO) lainnya. Hasilnya, Bujang dan Ajis sementara masih berstatus terduga atas kepemilikan dan menyimpan hasil tindak pencurian sindikat curanmor Dina CS pada Rabu (9/10) malam dan Jumat (11/10) dini hari. Bersama penadah yang ditahan di tahanan Mapolresta Padangpanjang ini, juga diamankan 10 unit kendaraan sebagai barang bukti kejahatan. Masing-masing 5 unit Avanza dari tangan Bujang, dan 4 unit L-300 serta 1 unit Kijang Krista dari Ajis.

Penangkapan Bujang dan Ajis, berawal dari hasil pengejaran tim gabungan sejak Rabu (9/10) sekitar pukul 10.00. Waktu itu, tim gabungan hanya berhasil menemukan keberadaan Ajis di kawasan Kuranji dengan barang bukti sudah dijual di sekitaran Kota Padang. Terduga Ajis diringkus sekitar pukul 23.30 di kediamannya tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa 1 unit L-300 dan 1 Kijang Krista. Di mana, satu unit L-300 ditemukan tengah dipajang di salah satu show room di Kota Padang dan satu L-300 lainnya ditemukan pada sutu bengkel di Padangpariaman.

Keesokan harinya (Kamis, red), keberadaan Bujang diketahui di kawasan Kecamatan Pauh. Bujang sendiri ditangkap di kediamannya sekitar pukul 05.30 Jumat (11/10) dini hari. Tim gabungan juga mengamankan 1 unit Avaza Velos Putih parkir di garasi rumah, dan satu unit senjata api (senpi) jenis soft gun FN bermagazin di bawah jok sopir. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan di Mapolsek Pauh, terduga Bujang menjual hasil curian sebanyak 5 unit Avanza tersebar di beberapa tempat dekat rumahnya.

Kapolres Padangpanjang AKBP Djoni Hendra kepada Padang Ekspres (JPNN Grup) mengatakan pihaknya masih memburu beberapa orang tersangka lainnya, termasuk pimpinan sindikat Dina. Djoni juga mengimbau masyarakat korban pencurian rentang waktu 2-3 tahun belakangan, untuk dapat melakukan kroscek data kepemilikan kendaraannya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian pengembangan lebih lanjut dalam mengungkap TKP aksi curanmor sindikat Dina Cs.

\"Masyarakat korban pencurian kendaraan selama rentang waktu tersebut, diharapkan dapat mendatangi Polres-polres dengan mengantongi surat kepemilikan kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti STNK dan BPKB. Pasalnya, kondisi ranmor hasil curian sindikat Dina Cs telah dimodifikasi sehingga sulit mengenali kendaraan tanpa mencocokan nomor mesin serta sasis,\" tutur Djoni.

Terkait sindikat Dina Cs ini, AKBP Djoni juga menyebutkan adanya keterlibatan oknum polisi. Namun Djoni belum mau mengungkapkan lebih rinci, karena pihaknya bersama jajaran Polda Sumbar masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

25 Menit Satu Mobil Usai merilis hasil pengungkapan sementara atas aksi sindikat curanmor Dina Cs, Polresta Padangpanjang meminta seorang tersangka menunjukan cara kerja mengatasi pengamanan kendaraan saat pencurian.

Tersangka Melrisandi dengan pengamanan ketat mengaku hanya butuh waktu 25 menit membobol pengamanan mobil berbagai jenis merek tersebut.

Target curian berupa mobil keluaran tahun 2000 ke atas dilengkapi pengaman remote control, dapat diakali dengan cara memecahkan salah satu kaca untuk masuk ke dalam mobil. Meski keadaan mobil terkunci, Melrisandi mengandalkan peralatan kunci \"T\". Mobil dihidupkan, dengan cara membongkar dasbord.

\"Kami masuk melalui kaca jendela yang dipecah, sehingga tidak mengganggu sistem alarm. Kemudian mobil dihidupkan dengan membongkar dasbor menggunakan berbagai alat yang ada, seperti obeng dan sebagainya. Hanya butuh waktu paling lama 25 menit mengaktifkan mesin,\" jelas Melrisandi kepada wartawan. (wrd/fuz/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: