Mobnas DPRD Bakal Ditarik

Mobnas DPRD Bakal Ditarik

\"\"TUBEI, BE - Kelebihan mobil dinas di DPRD Lebong dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menimbulkan pemborosan keuangan negara. Bahkan, BPK RI dalam LHP Nomor : 05/PDTT/XVIII.BKL/01/2012 memerintahkan agar kendaraan tersebut segera ditarik kembali.

Disebutkan BKP dalam LHP atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah Pemkab Lebong tahun anggaran 2011 ini, bahwa distribusi kendaraan dinas pada Bagian Perlengkapan Pemkab Lebong tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Pada tahun anggaran 2011, Pemkab Lebong mengalokasikan anggaran sebesar Rp Rp 13,969 M untuk belanja modal kendaraan bermotor pada Sekretariat Daerah. Hingga pemeriksaan dilakukan, anggaran ini ternyata telah direalisasikan sebesar 12,98 %, diantaranya sebesar Rp 7,369 M dianggarkan untuk kendaraan bermotor pada Sekretariat Pemkab Lebong seperti pengadaan 6 unit mobil jenis Toyota Avanza Tipe G yang diketahui sudah dipinjampakaikan kepada beberapa anggota DPRD Lebong.

Peminjaman kendaraan didasarkan pada surat permohonan pinjam pakai kendaraan dinas dari masing-masing anggota DPRD kepada Bupati Lebong tertanggal 9 Nopember 2011. Tidak hanya sampai disitu saja, BPK juga menemukan adanya kendaraan dinas yang digunakan oleh anggota DPRD melebihi ketentuan. Bahkan, sampai dengan berakhirnya waktu pemeriksaan di lapangan, kendaraan dinas tersebut masih digunakan oleh masing-masing pengguna yang bersangkutan.

Hal ini menurut BPK tidak sesuai dengan Permendagri No. 11 tahun 2010 pasal 1, yang menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD disediakan kendaraan dinas masing-masing 1 (satu) unit, PP nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 17 ayat 1, Permendagri No 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 pada Lampiran angka II.

BPK pun berkesimpulan pengadaan kendaraan bermotor roda empat tidak tepat sasaran dan menimbulkan pemborosan keuangan negara. Dan merekomendasikan kepada Pemkab Lebong untuk menarik kendaraan dinas ketua dan anggota DPRD yang melebihi ketentuan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Lebong Drs Iswarman Ismail MSi yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan belum mengetahui adanya temuan BPK mengenai kendaraan dinas tersebut. \"Saya no comen sajalah soal itu, lebih baik tanya saja langsung ke anggota Dewan saja,\" singkat Iswarman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: