Jaksa Hentikan Pengusutan Pungli BOP PAUD
KOTA MANNA, BE – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna akhirnya menghentikan pengusutan perkara pungli dana operasional penyelenggara (BOP) PAUD tahun 2012 lalu. Meski sebelumnya sudah menetapkan seorang tersangka berinisil M, oknum PNS di lingkungan Dinas Dikpora BS, pihak Kejari menghentikan pengusutan perkara dengan alasan uang yang dipungut tersangka sudah dikembalikan. Tersangka M mengembalikan uang melalui Bank Bengkulu Bank Bengkulu disaksikan Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH kemarin. Terkait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Manna, Adi Purnama membenarkan telah menghentikan penyidikan kasus PAUD tersebut. Uang yang dikembalikan tersangka berjumlah Rp 39,1 juta. Adi menjelaskan, penghentian kasus PAUD tersebut dilakukan karena dari 64 PAUD yang menerima BOP PAUD tahun 2012 lalu, ternyata hanya 8 PAUD yang memberikan uang atau ucapan terima kasih kepala pejabat Dinas Dikpora BS berinisial M tersebut dengan kisaran antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta perorang. Diakui Adi, aksi pungutan liar itu memang sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi, namun pihaknya lebih mengedepankan aspek kemanusiaan. \"Kalau berdasarkan hukum memang dapat dipidana, tetapi di sini kami mengutamakan pertimbangan sifat kemanusiaan,\" ucapnya. Pasalnya sambung dia, jika harus dinaikan ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka tersangkanya tidak hanya tersangka M, akan tetapi ke 8 guru yang menyerahkan uang itu kepada M tersebut juga terlibat sebab mereka selaku pemberi. Ditambah lagi dalam penyerahan uang itu dilakukan bukan pada tempat yang sama serta bukan juga dihari yang sama. Pemberian itupun dilakukan hanya antara M dan guru yang memberikan uang yang tahu tanpa ada saksi. Lalu pertimbangan selanjutnya, ke-8 guru PAUD itu mengajar anak-anak di bawah umur lima tahun dengan kesabaran mengeluarkan tenaga dan pikiran demi mencerdaskan generasi emas masa depan. \"Kalau kasus ini tetap harus naik, ke-8 guru itu juga harus jadi tersangka, sedangkan mereka hanya menyerahkan uang Rp 3 juta hingga Rp 5 juta,\" kata Adi. Alasan lainnya, jika kasus itu pun dipaksakan harus naik ke pengadilan tipikor, maka biaya proses persidangan akan lebih besar dari jumlah kerugian negara. Lebih-lebih lagi dalam kasus itu ada 9 tersangka serta ada 46 guru PAUD harus dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Tentu biaya persidangan dalam pengadilan tipikor ini jumlahnya sangat besar dan dipastikan akan menguras keuangan negara. \"Tujuan pengadilan tipikor untuk mengembalikan uang negara atau menyelamatkan uang negara. Jika biasa persidangan jauh lebih besar dari kerugian negara, maka akan menjadi beban negara sehingga cukup dengan mengembalikan kerugian negara saja,\" terangnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: