Samisake Tanpa Agunan
BENGKULU, BE - Program Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan) sesaat lagi segera digulirkan. Pasalnya, sejumlah persyaratan untuk menggulirkan program ini telah dilewati. \"Kita sudah selesaikan pembahasan Perda (Peraturan Daerah) bersama dengan Pansus (Panitia Khusus) yang dibahas oleh DPRD Kota. Tinggal ketuk palu. Dan dalam pembahasan bersama Pansus sudah dipastikan Samisake akan digulirkan tanpa menggunakan agunan. Karena kita optimis masyarakat Kota Bengkulu ini semua baik,\" jelas Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Asset (DPPKA) Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi, saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin. Hanya saja meski tanpa agunan, Syaferi menjelaskan, penerima manfaat Samisake tetap harus mengembalikan dana Samisake yang akan dibagikan tersebut. Bahkan, pengembalian tersebut memiliki batas waktu yang akan disepakati antara Pemda Kota dengan warga yang menjadi penerima manfaat. \"Pengembaliannya berbatas 24 bulan. Nanti dalam naskah perjanjian, penerima manfaat bisa melakukan negoisasi. Dia bisa mengembalikan per enam bulan, per tahun, atau bahkan per hari. Penyetorannya juga dibebaskan untuk dibayarkan kepada petugas atau bank yang ditunjuk,\" tukasnya. Kepada para penerima manfaat, Syaferi melanjutkan, pihaknya akan mendorong agar yang bersangkutan membuka rekening di bank pengelola Samisake. Tujuannya, selain untuk menjamin amannya pengembalian dana, penyimpanan uang melalui rekening di bank tersebut juga diperuntukkan agar para penerima manfaat tidak memboroskan uang hasil usahanya. \"Nanti sembari menabung, mereka kita anjurkan juga untuk membayar setoran,\" ungkapnya. Sebelumnya, rapat Pansus DPRD Kota mengenai Samisake pada hari Kamis (10/10) telah menuntaskan pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Samisake. Pembahasan yang dihadiri oleh hampir seluruh anggota Pansus berjalan lancar dan dinamis. Perdebatan hanya terjadi pada seputar redaksional yang digunakan. Misalnya, Ketua Pansus Sujono SP menghendaki agar kata \'bunga\'\' dalam Raperda Samisake yang diajukan oleh pihak eksekutif diganti dengan kata \'\'jasa\'\'. Selain itu, pembahasan juga dilakukan terhadap mekanisme pengembalian dan lainnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: