Edar Sabu, PNS Dibekuk
BENGKULU,BE-Setelah berhasil membekuk kurir ganja Rabu (9/10) lalu, kemarin (11/10) anggota Satuan Narkoba Subdit II Polda Bengkulu meringkus oknum PNS Dinas Nakerpora Kota Bengkulu, NP (42) warga Jalan Setoyo Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung. Selain NP, polisi juga membekuk pemakai dan pengedar narkoba lainnya, berinisial DS (42)warga Jalan Air Pauh Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari tangan kedua pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu total seberat 1 gram. \"Kedua tersangka ini kita tangkap di lokasi berbeda. Tapi asal usul barangnya masih satu jaringan,\" kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Moch Buditono didampingi Wadir Narkoba AKBP. Supriadi melalui Kasubdit II Dit Narkoba AKP Merson Masluhadi SPsi. MH. AKP Merson mengatakan, proses penangkapan kedua tersangka, pertama kali DS, yakni Kamis (10/10) sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Kebun Kiwat Kecamatan Ratu Angung Kota Benkulu. Dari DS, polisi berhasil menemukan BB sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dalam plastik makanan ringan seberatĀ 0,24 gram dan satu unit Hp jenis Nokia. Tersangka NP dibekuk Kamis (10/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Setoyo Kelurahan Tanah Patah atau depan Kolumbos Kota Bengkulu. Dari hasil pengeledahan terhadap NP, polisi menemukan dua paket sabu ukuran sedang dan kecil yang dibungkus plastik bening seberat 0,75 gram dan satu unit Hp Belekbery beserta alat hisab yang digunakan. Ditambahkan Merson, kedua tersangka mendapatkan barang haram itu dari salah satu warga Aceh berinisial PC. Saat ini, PC sedang masih dalam pengejaran polisi. Tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 800 ribu hingga 1,5 juta per paket. \"Barang ini tersangka dapat dari Aceh. Juga cara pengerimannya ini melalui via telpon atau SMS. Namun untuk asal siapa barang ini, kita masih melakukan penyelidikan. Karena sifat pengeriman ini terputus,\" ungkapnya. Sementara itu, tersangka DS mengaku, ia mengeluti barang haram ini sudah sejak 10 tahun lamanya. Ia mengaku, barang yang ia dapat dari memesan dengan temannya. \"Saya sudah 10 tahun memakainya. Rasanya kalau gak makai, badan lemas. Kalau sudah makai badan jadi terasa segar,\" tuturnya saat diwawancara wartawan di ruang Kasubdit II Narkoba. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: