Perancangan PP tentang Ormas Libatkan Publik

Perancangan PP tentang Ormas Libatkan Publik

JAKARTA - Bukan hanya saat tahapan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), tatkala menyiapkan penyusunan draf Peraturan Pemerintah (PP) penjabaran UU Ormas pun pemerintah melibatkan masyarakat.

Direktur Ketahanan, Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo, mengatakan, mekanisme penyerapan aspirasi atau masukan aspirasi masyarakat sebagai penyusunan draf PP dilakukan dengan dialog .

\"Harapannya, begitu PP ini nantinya diterbitkan, bisa diterima semua pihak,\" ujar Budi saat membuka acara dialog dengan sejumlah elemen masyarakat di Hotel Jayakarta, Jakarta, beberapa waktu lalu. Hadir di acara itu sejumlah pimpinan ormas, termasuk kalangan akademisi.

Setelah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas disahkan, pemerintah langsung menyiapkan setidaknya 7 PP yang harus menjabarkan ketentuan UU tersebut.

Nah, dari tujuh itu, tiga PP diantaranya merupakan PP yang pokok, yang harus segera diselesaikan tahun ini juga.

Ketiga PP itu adalah PP tentang mekanisme pendaftaran ormas, PP tentang teknis pemberian sanksi ke ormas, dan PP tentang pemberdayaan ormas.

Nah, yang terkait dengan pendaftaran Ormas, Budi mengutip sejumlah pasal di UU Ormas. Antara lain Pasal 17 ayat (1),  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran.

Ayat (2), Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta Ormas pemohon untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.

Ayat (3), Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 1 8 ayat (1), Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak meme nuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.

Ayat (2) Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh camat atau sebutan lain.

Ayat (3), Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: nama dan alamat organisasi, nama pendiri, tujuan dan kegiatan dan susunan pengurus.

Pasal 19, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (adv/sam/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: