Impor Laptop Diperketat, Importer Wajib Lapor Realisasi Tiap Bulan
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Sabtu 03-11-2012,10:03 WIB
JAKARTA - Penggodokan kebijakan tentang impor elektronik terus bergulir. Setelah memperketat importasi telepon seluler (ponsel) dan komputer genggam (handheld), Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memasukkan notebook atau laptop sebagai komoditas yang bakal diperketat importasinya.
\"Peraturan impor ponsel dan handheld harus dirombak. Karena kita tambah notebook,\" ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh, Jumat (2/11).
Dia menyebutkan,selama ini jenis elektronik seperti notebook juga banyak ditemukan sebagai barang ilegal di Indonesia. Lantaran itu, pihaknya juga makin memperketat notebook yang diimpor melalui prosedur standardisasi. \"Kita jangan sampai terima sampah, produk-produk yang tidak sesuai dengan standar masuk dan membahayakan kita,\" tuturnya.
Beberapa pengetatan standar itu antara lain importer harus merupakan importer terdaftar. Selain itu, produk yang akan dimasukkan ke Indonesia harus mendaftarkan IMEI (international Mobile Equipment Identity) ke Kementerian Informatika, serta pendaftaran tipe dan jumlah ke Kementerian Perindustrian. \"Semua aspek diberikan pengamanan. Jika, misalnya, IMEI nya tidak terdaftar, maka produk boleh disita,\" terangnya.\"
Deddy menjelaskan, jika kebijakan ini telah dirilis dalam bentuk Permendag, bisa langsung diimplementasikan. \"Notifikasi ke WTO (world trade organization) bisa dilakukan setelah terbit. Karena ini peraturan teknis,\" paparnya.
Sebelumnya, Vice President PT Samsung Elektronic Indonesia Lee Kang Hyun menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut. \"Kami akan mendukung peraturan ini. Samsung sendiri dalam beberapa waktu ke depan akan segera melakukan investasi di Indonesia,\" ungkapnya saat public hearing tata niaga impor beberapa waktu yang lalu.\"
Sebagai tambahan, jalur masuk importasi telepon seluler dan komputer genggam rencananya akan dibatasi hanya di pelauhan laut Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, dan Soekarno Hatta Makassar. Sedangkan pelabuhan udara yang diperbolehkan adalah Polonia Medan, Soekarno Hatta Tangerang, Ahmad Yani Semarang, Juanda Surabaya, dan Hassanudin Makassar.
IT telepon seluler dan komputer genggam wajib melaporkan realisasi impornya setiap bulan. Bagi perusahaan importer yang tidak menyampaikan laporannya sebanyak dua kali maka akan dikenakan sanksi pencabutan status importer terdaftar (IT). Pemerintah juga akan mencabut status IT bila perusahaan importer tidak melakukan impor telepon seluler dan komputer genggam dalam jangka waktu enam bulan berturut-turut. (gal/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: