Ke Pos Ronda, Kurir Ganja Dibekuk

Ke Pos Ronda, Kurir Ganja Dibekuk

\"TersangkaBENGKULU,BE-Anggota Subdit III Narkoba Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Bengkulu kembali membekuk kurir  ganja, berinisial RM (25) warga Jalan Murai Nomor 58 RT 03 Kelurahan Anggut Dalam, Kota Bengkulu. Penagkapan dilakukan saat pelaku tengah akan bertransaksi di salah satu Pos Ronda di Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Operasi tersebut dilakukan polisi, Rabu (9/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB. \"Seperti biasa kita berhasil menangkap tersangka dari hasil laporan masyarat sekitar,\" ungkap Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Moch Buditono didampingi Wadir Narkoba AKBP Supriadi melalui Kasubdit III Dit Narkoba Kompol Thomas Panji Susbandaru SIK. Thomas mengatakan, tersangka dibekuk di sekitar rumahnya. Ketika itu tersangka hendak mengambil pesanan Narkotika jenis ganja seberat 0,5 kilogram di pos Ronda di Jalan merpati 18 Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Muara Bangkahulu itu. \"Waktu kita menangkap tersangka tidak ada peralawanan, dan ia mengakui dia disini sebagai kurir barang haram itu,\" ungkapnya. Dituturkan Thomas, setelah mendapatkan laporan masyarakat, bahwa ada warga yang akan mengambil ganja disekitar lokasi. Anggota dengan sigap langsung menangkap tersangka yang pada saat itu akan pergi mengambil barang haram itu. \"Saat itu tersangka dulu yang kita amankan, baru setelah tersangka kita dapat. Kita langsung membawa tersangka ke Pos Ronda tempat barang yang akan diambil tersangka,\"katanya. Ditambahkan Thomas, barang haram itu dari hasil pemeriksaan sementara didapat dari pesanan tersangka yang berada di lapas Malbro, melalui telpon. \"Barang haram ini diduga dari pesanan seorang tahanan di lapas. Kita akan segera memangil yang bersangkutan,\"ujarnya. Setelah itu, tersangka bersama barang bukti 0,5 Kg ganja kering siap edar, langsung diboyong ke  Polda Bengkulu. Untuk diperoses hukum selanjutnya. \"Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan saat ini,\" jelas Thomas. Sementara itu, tersangka RM yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu dijanjikan upah sebesar Rp 100 ribu per kilogram. Tersangka mengaku disuruh mengantar ganja ke seorang temannya di Bengkulu. Namun naas, sebelum sampai di tempat tujuan, dirinya ditangkap Polisi. \"Saya belum pernah makai barang itu, disini saya cuma disuruh kawan ngantar. Setiap kali antar saya dapat upah Rp 100 ribu,\" ungkapnya. Akibat perbuatannya itu, tersangaka anak pertama dari tiga bersaudara ini dijerat pasal 114 dan 111 ayat (1) UU RI N0 35/2009 tentang Narkotika dan ancaman 20 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: