Saat Mendaftar, Okti Masih Anggota KPU

Saat Mendaftar, Okti Masih Anggota KPU

BENGKULU, BE - Sidang lanjutan banding dalam kasus sengketa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) terus berlanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Kemarin (9/10) sidang kembali digelar dengan agenda penyampaian kesimpulan gugatan oleh KPU Seluma terkait gugatan yang dilayangkan caleg DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Okti Fitriani SPd MSi. Kesimpulan yang dibacakan KPU Seluma selaku pihak tergugat tak jauh berbeda dengan jawaban gugatan dalam sidang sebelumnya, yakni KPU tetap menyatakan Okti masih berstatus sebagai anggota KPU Provinsi Bengkulu saat mendaftarkan diri sebagai caleg DPRD Seluma. \"Okti dinyatakan tidak memenui syarat (TMS) dikarenakan melanggar ketentuan KPU yang sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) KPU RI tentang persyaratan caleg. Dalam SE itu disebutkan anggota KPU yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, maka harus mengundurkan diri paling lambat saat hari terakhir pendaftaran, yakni 20 Mei 2013. Sedangkan Okti masih menjabat hingga 24 Mei 2014. Atas dasar itulah KPU Seluma menyatakan Okti Tidak memenuhi Syarat,\" tegas Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Seluma, Emma Ellyani SH MH saat dihubungi, kemarin. Emma mengungkapkan, Okti pada dasarnya bukan mengundurkan diri dari komisioner KPU, malainkan tetap menjabat hingga masa jabatannya berakhir pada 24 Mei 2013. Dan ini dibuktikan dengan berita acara penerimaan pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu pada 21 dan 23 Mei.  Dalam berita acara tersebut masih ditemukan ditemukan tandatangan Okti bersama beberapa komisioner KPU provinsi lainnya. \"Kalau Okti sudah mengundurkan diri tanggal 20 Mei, kenapa masih datang ke kantor KPU dan menerima pendaftaran calon DPD,\" tanya Emma. Sementara itu, Kuasa Hukum Fitriani, Sohari SH tetap menyangkal bahwa Okti telah mengundurkan diri sejak 20 Mei. Bahkan ia mengaku memiliki buktinya berupa surat pengunduran diri Okti dari komsioner KPU, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik. \"Biarlah pihak tergugat mau bicara apa, yang jelas kami punya dokumen bahwa klein kami telah mengundurkan diri sejak 20 Mei 2013,\" bantah Sohari. Sohari pun menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke majelis hakim untuk menentukan mana yang salah diantara kedua pihak yang tengah bersiteru tersebut. \"Kami sangat optimis akan memenangkan gugatan ini, karena kami miliki bukti yang lengkap dan otentik,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: