Tersangka Kasus RSMY Bertambah Lagi

Tersangka Kasus RSMY Bertambah Lagi

BENGKULU,BE- Kasus dugaan korupsi keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu senilai Rp 5,6 milar kembali memasuki babak baru. Ada tersangka baru dalam Kasus dugaan korupsi pada pemberian dana intensif bagi 20 dewan pembina RSMY ini. Kemarin, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu menetapkan IS, mantan bendahara pengeluaran RSMY sebagai tersangka baru tersebut. Dengan penetapan tersangka baru ini, maka jumlah tersangka kasus RSMY menjadi 6 orang. Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol SM Mahendra Jaya, SH,MH melalui Kasubdit tipikor Kompol Dharma Nugraha, SIK membenarkan penetapan tersangka baru mantan Bendahara pengeluaran RSMY tersebut. \"Tersangka saat ini berjumlah 6 orang,\" kata Dahrma saat ditemui BE di ruangan Reskrim Polda Bengkulu, kemarin. IS ditetapkan sebagai tersangka, karena dia dianggap terlibat dalam penyimpangan dana RSMY, yang merugikan negara sebesar Rp 5,6 milar tersebut. Terkait penetapan itu, Dharma memastikan IS segera menjalani pemeriksaan kembali dalam kapasitas sebagai tersangka. \"Kita akan secepatnya memangilnya, saat ini kita sedang fokus memeriksa tersangka lain,\"ujarnya. Sebelumnya penyidik Polda telag menetapkan 5 tersangka, antara lain 2 mantan Direktur RSMY, Dr. Zulman Zuhri Amar, Dr, Yusdi Zahrias Tazar, staf keuangan RSMY Darmawi alias Dw, mantan wakil Direktur (Wadir) Umum RSMY Edi Santoni serta  Kepala bagian (Kabag) di RSMY Syafri Safii. Data berhasil dirangkum BE, Polda tidak akan berhenti pada 6 tersangka itu saja. Masih ada tersangka lain bakal ditetapkan juga. Dilain sisi Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu kemarin kembali memeriksa staf keuangan RSMY Dw. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Dw diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. \"Ya kita memeriksa DW, pemeriksaan ini lajutan dari yang kemarin. Karena waktu kita manggil beliu berhalangan,\"pungkas Dharma.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: