Sumber Pendanaan Ormas Harus Jelas

Sumber Pendanaan Ormas Harus Jelas

\"213242_439958_UU_ormas_peserta_sosialisasi_dlm\"

JAKARTA - Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol), Kementerian Dalam Negeri, Budi Prasetyo, mengatakan, sumber pendanaan ormas harus jelas.

Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), kejelasan mengenai sumber pendanaan merupakan salah satu persyaratan pendirian ormas yang berbadan hukum perkumpulan.

\"Di Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat, disebutkan salah satu persyaratan pendirian ormas berbadan hukum perkumpulan adalah masalah sumber pendanaan,\" ujar Budi Prasetyo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sesuai ketentuan Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2013 ayat  (1), ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan memenuhi persyaratan; akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART, program kerja, sumber pendanaan, surat keterangan domisili, nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan, dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Di ayat (2) dinyatakan, Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Ayat (3), Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta perti mbangan dari instansi terkait.

Ayat (4), Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang- undang.

Selanjutnya, Pasal 13 menyatakan, Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 ayat (1), Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun. Ayat (2), Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang -undang. (adv/sam/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: