2 Penipu Lewat SMS Ditangkap di Jakarta
Tim penyidik Kepolisian Resor Bogor Kota membekuk dan menahan dua orang yang disangka anggota sindikat penipu dan pemeras dengan telepon dan pesan singkat atau SMS (short message service). Sindikat ini bermodus operandi mengaku sebagai polisi dan mengabarkan kepada sasaran bahwa ada anggota keluarga yang kecelakaan atau ditangkap. Sasaran kemudian dijebak untuk mengirim uang. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahtiar Ujang Purnama dalam jumpa pers, Senin (7/10/2013), mengatakan, dua tersangka yang ditangkap ialah IK (35) dan ARH (42). Penyidik masih memburu dua rekan IK dan ARH yakni DS dan HD yang buron. \"Korban komplotan ini adalah warga Bogor dan juga daerah lain,\" kata Bahtiar. Dari IK dan ARH, penyidik menyita barang bukti 88 kartu tanda penduduk palsu, 37 kartu keluarga palsu, 13 buku tabungan pelbagai bank, enam kartu anjungan tunai mandiri, dan 19 kartu perdana telepon seluler GSM pelbagai operator telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: