Ormas tak Lagi Terikat Asas Tunggal Pancasila
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) secara resmi diundangkan pada 22 Juli 2013.
Ada sejumlah perubahan mendasar dalam RUU yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 ini.
Salah satu perubahan mendasar adalah tidak dijadikannya Pancasila sebagai asas tunggal Ormas.
\"Mengenai Asas Organisasi Kemasyarakatan, tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai asas tunggal,\" ujar Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.
Nah, mengenai asas, ciri, dan sifat ormas, diatur di Bab II. Pasal 2 menyatakan,\" Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.\"
Pasal 3,\" Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.\"
Selanjutnya, di Pasal 4 dinyatakan,\" Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Sebelumnya, Bab I UU Nomor 17 tahun 2013 ini mengatur mengenai ketentuan umum.
Pasal 1, menyebutkan bahwa dalam Undang- Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 2. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalahperaturan dasar Ormas. 3. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas. 4. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau w alikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di b idang dalam negeri. (adv/sam/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: