Tersangka Parkir Diperiksa Lagi

Tersangka Parkir Diperiksa Lagi

BENGKULU, BE- Setelah resmi ditahan di Lapas Kelas II A Bengkulu, pada Kamis (26/9) lalu. Mantan Dirut CV Tiga Saudara, Verizon kembali diperiksa oleh tim penyidik kejari Bengkulu. Berdasarkan informasi yang didapat BE, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara kasus penyelewengan dana parkir. Sekaligus mengungkap keterlibatan dugaan suap penerimaan fee oleh Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Pemeriksaan Verizon berlangsung di Lapas kelas IIA Bengkulu, kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Suryanto SH mengatakan, sejauh ini tim penyidik masih mengumpulkan beberapa bukti kuat untuk melihat keterlibatan mantan Kadishubkominfo, pada perkara penggelapan dana parkir yang dikelola CV Tiga Saudara tersebut. \"Untuk saat ini kita belum menetapkan mantan Kadishubkominfo sebagai tersangka. Karena saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan bukti maupun keterangan dari beberapa orang saksi,\' ungkap kajari. Dalam pemeriksaan itu penyidik mencecar tersangka dengan 15 pertanyaan. Materi pertanyaan diantaranyan tentang keterkaitan mantan Kepala Dinas Perhubungan komunikasi dan informasi Kota Bengkulu RM dalam perkara dugaan penggelapan PAD Parkir ini. Pengakuan Verizon ia menyerahkan uang fee pada pejabat, agar ditunjuk mengelola parkir di Kota Bengkulu. Penyidik ingin mengungkap mantan KadishubKominfo menerima suap atau tidak. Lebih lanjut Kajari menjelaskan selain meminta keterangan dari verizon, tim tim penyidik juga telah meminta keterangan beberapa orang saksi dari Dishubkominfo Kota Bengkulu. Untuk mengungkap terjalinnya MoU antara CV Tiga Saudara dengan Dishubkominfo terkait pengelolaan parkir tersebut. \"Kita belum menetapkan tersangka baru, namun jika nanti dari hasil pemeriksaan penyidik memungkinkan ada tersangka baru maka kita tetapkan. Tidak menutup kemungkinan semua bisa menjadi tersangka,\" tambah Suryanto. Sebelumnya Kajari Bengkulu telah menyatakan bahwa kasus ini murni tindak pidana korupsi. Karena dalam MoU tersebut CV Tiga Saudara dipatok meyetorkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir sebesar Rp 900 juta, namun pada kenyataannya CV Tiga Saudara hanya menyetor Rp 240 juta saja.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: