Gugatan PT BBU, Hakim Rawan Disogok

Gugatan PT BBU, Hakim Rawan Disogok

TAIS, BE-Majelis hakim yang menangani perkara gugatan Rp 180 miliar PT Bukit Bara Utama (BBU) terhadap Pemkab Seluma rawan disogok. Dalam perkara perdata ini, jika pihak tergugat dan pihat penggugat tak berhasil dimediasi untuk berdamai, maka memaksa akan ada putusan hakim yang menentukan pihak yang menang dan yang yang kalah. Untuk mendapat kemenangan dari kedua beah pihak ini yang menjadi titik rawan penyuapan terhadap hakim.

Ketua majelis hakim perkara tersebut, Raden Heru Kunto Dewo SH MH menuturkan perihal potensi kerawanan tersebut. Namun, dikatakannya, dirinya menjamin dia sebagai ketua majelis serta hakim anggota Rustam Parluhutan SH MH dan Ricco Imam SH MH tak bakal memanfatkan titik rawan suap tersebut untuk disuap. Karenanya, ungkap Raden Heru, pihaknya pun berharap masyarakat luas ikut memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

”Tersus terang kami hakim ini dalam menyidangkan perkara perdata sangat banyak menghadapi tantangan. Karena putusan perkaranya akan ada menang dan kalah. Nanti, pihaknya yang menang pasti akan menganggap hakimnya bagus, sedangkan dari pihak yang kalah bukan tak mungkin akan menganggap hakimnya kena sogok,” ungkap Raden Heru Kunto Dewo.

Lebih lanjut, ditegaskan Raden Heru pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara guatan PT BBU terhadap Pemkab Seluma tersebut secara profesional. Dirinya pun meminta, jika nantinya dalam perkembangannya masyarakat melihat ada indikasi kecurangan dalam perkara tersebut, dia meminta masyarakat yang memantau untuk melaporkan dirinya maupun hakim anggotanya ke Mahkamah Agung. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: