KPK: Korupsi Jadi Peluang Bisnis
BENGKULU, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran mencegah tindakan korupsi. Karena itulah, setelah menyampaikan sosialisasi terhadap pemerintah Provinsi Bengkulu, Rabu (31/10). Kemarin giliran Pemerintah Kota Bengkulu mendapat siraman dari KPK tersebut, dan seminar pun dihelat di Gedung C Pemkot.
Tampil sebagai pemateri dalam acara tersebut, Walikota Bengku H Ahmad Kanedi SH MH menyampaikan materi tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kota Bengkulu, Direktur BPKP Pusat Kasmanto Ak MBA dengan materi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Pengelolaan APBD, penasihat KPK Abdullah Hehamahua dengan materi Pemberantasan Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan, dan Seknas Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Abdul Waidl dengan materi Pencegahan Korupsi Anggaran Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Bengkulu memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa cara untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu. Seperti meningkatkan penata-usahaan keuangan dengan menggunakan Simda keuangan serta melaksanakan lima tertib, yaitu tertib perencanaan, pelaksanaan, administrasi, pengawasan dan laporan bagi seluruh SKPD dilingkungan Pemda Kota Bengkulu.
Selain itu, Pemkot juga melakukan peningkatan pada lembaga APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah), pengelolaan APBD yang transparan, pencegahan korupsi terhadap barang dan jasa, mendeklarasikan zona integritas wilayah bebas dari korupsi kepada seluruh PNS.
“Pencegahan korupsi ini dapat kita lakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu melalui pendekatan pendidikan dan kepastian hukum. Oleh karena itu Pemda Kota Bengkulu sangat menfokuskan pada program pembangunan di bidang pendidikan dan ini telah dilaksanakan oleh pemerintah melalui pendidikan gratis,” papar Walikota.
Sementara itu, penasehat KPK Abdullah Hehamahua menyampaikan bahwa penegakan supremasi hukum dan perwujudan pemerintah yang bersih dari KKN menjadi fokus untuk dibahas. Karena masalah korupsi merupakan hal yang sulit untuk dibuktikan, bahkan korupsi pada saat ini dijadikan sebagai peluang bisnis yang dahsyat yang meracuni sistem pemerintah.
\"Permasalahan inilah yang sampai saat ini mungkin sampai kita matipun sulit untuk mencari solusinya, jika tidak ditanamkan kepada penerus bangsa ini sejak dini,” kata Abdullah.
Menurutnya, ada berbagai macam hal yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi, yakni segala sesuatu tindakan menyebabkan terjadinya kerugian negara yang dinikmati orang lain maupun yang melakukan tindakan tersebut. Untuk itu, KPK sangat konsen dalam melakukan pencegahan korupsi guna menyelamatkan uang negara.
Ia juga membeberkan sejumlah dampak yang timbul akibat tindakan korupsi tersebut, seperti hingga saat ini angka kemiskinan di Indonesia mencapai 30,02 persen dari total jumlah penduduk, 84 juta penduduk Indonesia hidup tanpa penerangan listrik, utang luar negeri mencapai Rp 1.816,85 triliun pada November 2011, kerusakan alam mencapai 3,8 juta hektar hutan di Indonesia dibabat setiap tahunnya dan berbagai persoalan besar lainnnya. \"Yang saya sampaikan ini adalah fakta akibatnya kasus koruspsi yang kian merajalela di Indonesia ini,\" bebernya.
Selain itu, Abdullah juga menyampaikan tata cara untuk mencegah terjadinya korupsi, yakni perbaikan sistem reformasi birokrasi pemerintahan, menjalankan kode etik profesi dengan konsisten dan diawasi dengan baik, memberikan pendidikan dan mengampanyekan anti korupsi, penertiban aset pemerintah dan menyampaikan laporan kepada penegak hukum.
\"Untuk mencegah tindak pidana koruspsi ini bukan hanya dilakukan oleh penek huku, akan tetapi masyarakat biasa pun bisa melakukan pencegahan dengan cara awasi kinerja anggota keluarga masing-masing, laporkan jika ada indikasi yang mencurigakan, serta tidak bersikap permisif terhadap pelaku korupsi itu sendiri,\" urainya.
Di bagian lain, Direktur BPKP Pusat Kasmanto Ak MBA dengan materinya yang berjudul Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Pengelolaan APBD. Kasmanto menyampaikan bahwa terjadi beberapa permasalahan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Seperti proses penetapan APBD sering terlambat, penyerapan APBD rendah, minimnya SDM yang mengelola keuangan tersebut, kerap terjadi penyimpangan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
\"Kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa sangat mendominasi korupsi di pemerintahan yang angkanya mencapai 85 % melibatkan minimal 176 Gubernur atau Buoati, 70 % melibat aparat kepolisian,\" bebernya. Seknas Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra), Abdul Waidl juga menampakkan taringnya dalam seminar tersebut. Ia menyampaikan materinya dengan judul Pencegahan Korupsi Anggaran Daerah.
Ia menyampaikan ada beberapa hal yang dilakukan untuk mencegah Korupsi Anggaran Daerah, yakni menciptkan pemerintah yang bersih yang dimulai oleh kepala daerah yang bersangkutan, administrasi pemerintah yang efesien dan efektif, politis demokrasi melibatkan masyarakat, mampu meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Bengkulu, Sekretaris Daerah Kota, Staf Ahli, para Asisten, Anggota DPRD kota, BPKP provinsi Bengkulu, Kepala Bappeda kota, Penasehat KPK bersama timnya, Perwakilan Polres Bengkulu, Kajari, LSM, Mahasiswa serta Kepala SKPD di lingkungan Pemda Kota Bengkulu. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: