Verizon: Fee Pejabat Rp 170
BENGKULU, BE - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Direktur CV Tiga Saudara akhirnya buka mulut. Tersangka kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir, Verizon untuk mendapatkan pengelolaan parkir sebanyak 110 titik di kawasan Pasar Panorama yang kini membawanya ke penjara, ia harus menyerahkan uang fee untuk pejabat senilai Rp 170 juta. \"Saya ini korban. Saya tidak tahu apa permasalahannya, sehingga dijebloskan ke sini (Lapas). Kasus saya ini seharusnya bukan pidana seperti ini,\'\' tukas Verizon saat diwawancarai BE di Lapas Kelas II Bengkulu kemarin. Verizon mengakui dana parkir yang ia setoran tidak sesuai dan tidak bisa mencapai target PAD. Sebab pungutan parkir yang didapatkan Verizon dari para juru parkir memang tidak tercapai sesuai target pula. Dari target sekitar Rp 1 miliar, uang parkir yang diterima CV Tiga Saudara hanya Rp 500 juta. \'\'Dari jumlah itu Rp 170 juta diserahkan sebagai Fee untuk pejabat, Rp 240 juta sebagai setoran parkir danĀ sekitar Rp 90 jutaan lagi dibayarkan untuk gaji karyawan CV Tiga Saudara selama setahun, mereka juga butuh gaji,\" ungkap tersangka. Tersangka mengungkapkan penyerahan uang fee tersebut tidak memiliki bukti hitam diatas putih, namun ada saksi yang melihat saat uang itu diserahkan. Namun Verizon tidak mau mengungkapkan saksi tersebut. \"Kan sistemnya bukan lelang, tetapi penunjukkan langsung. Ya biar ditunjuk serahkan fee,\" kata tersangka yang berulang kali menyebut dirinya sebagai korban. Namun Verizon tidak mau menyebutkan siapa saja pejabat, yang telah menerima dana parkir tersebut. Lebih lanjut tersangka Verizon mengungkapan, kontrak kerja yang dilakukan oleh CV Tiga Saudara yang dibuat kala itu dibuat bukan atas keputusan lembaga Dinas Perhubungan Kota Benhkulu. Melainkan kotrak pribadi Kadis Perhubungan kala itu dengan pihak pengelola. Tersangka juga merasa dibohongi atas perjanjian tersebut. Sebab dalam perjanjian Dinas Perhubungan menyatakan ada 110 titik parkir yang dikelola CV Tiga Saudara. Namun kenyataan dilapangan hanya da 87 titik saja. CV Tiga Saudara mulai mengelola parkir di Pasar Panorama sekitar Bulan April, namun dalam perkanjian dibuat sejak Bulan Januari. \"Sudah beberapa pakar hukum yang saya datangi dan menyatakan permasalahan ini tidak dapat diproses hukum, tetapi tetap dipaksakan oleh Kejaksaan Negeri,\" ujar tersangka. Ditambahkan tersangka, seharusnya Kejari melakukan ekspos dahulu, sebelum menahan dirinya. Dengan mengahadirkan saksi ahli. Sebab tersangka mempertanyakan dimana letak korupsi yang dilakukannya. Dalam permasalahan pakir tersebut tersangka merasa tidak mengambil uang negara. Verizon mengungkapkan begituĀ kontrak kerja berjakan 5 bulan, CV Tiga Saudara sudah tidak bisa menyetor uang parkir sesuai perjanjian. Seharusnya pada saat itu Dinas Perhubungan langsung memutus kontrak dengan CV Tiga Saudara. Namun Dinas Perhubungan Kota saat itu RM tetap memaksakan melanjutkan kontrak. Padahal CV Tiga Saudara sudah menyampaikan surat untuk refrendum kontrak, tetapi tidak digubris.\"Saya ini tidak ada untung dalam menjalankan kontrak pengelolaan parkir ini. Yang ada sampai saat ini saya menanggung hutan ratusan juta. Saya heran juga kok saya jadi tersangka,\" kesal Verizon. Sejauh ini Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komuniksi Informasi Rufal Mihtra yang menyetujui kontrak parkir dengan CV Tiga Saudara belum berhasil dikonfirmasi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: