Mawardi Ancam Adukan DPRD ke Polda & PTUN

Mawardi Ancam Adukan DPRD ke Polda & PTUN

CURUP, BE - Terhitung sejak 19 Agustus 2013 lalu, SK Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd tentang pemberhentian anggota DPRD RL dari PPP, Erfenci SH dan pengangkatan Mawardi alias Gotton sebagai Anggota DPRD dari PPP, sudah turun.   Namun hingga hari ini SK itu belum juga dibahas dan ditindaklanjuti DPRD RL.  Alasan DPRD belum punya waktu untuk membahas hal itu. Kepada BE, Mawardi mengungkapkan, dirinya maupun partai telah berulangkali mempertanyakan sikap DPRD terkait SK Gubernur No D.313. I Tahun 2013 dan No D.314. I Tahun 2013.  Hanya saja dalih pimpinan belum ada waktu.   “Jadwal DPRD menurut pimpinan DPRD terlalu sibuk. Sehingga belum ada waktu kapan saya dilantik. Ini artinya sama saja DPRD mengangkangi SK Gubernur. Dan ini sama saja dengan memasung hak saya sebagai warga negara,” ujar Mawardi alias Gotton. Terkait belum ada kejelasan dirinya dilantik menggantikan Erfenci, hal itu menurut Gotton sudah diadukannya kepada DPP PPP dan DPW PPP.  “DPP dan DPW sudah meminta DPC PPP RL untuk menindaklanjuti SK tersebut,” terangnya. Langkah lain, dalam waktu dekat, dirinya Senin, 30 September akan menyampaikan surat resmi ke pimpinan DPRD RL. Surat itu tembusannya ke DPC, DPW dan DPP PPP. Tak hanya itu, dia juga akan menembuskan surat itu ke Kejari, Kejati, Polres, Polda, PTUN, PN dan MA, KPK, Bupati dan Gubernur, Mendagri serta Presiden RI. Isinya, jika dalam batas waktu 14 hari dirinya tak dilantik sebagai anggota DPRD, dia akan mengadukan pimpinan DPRD RL ke Polda Bengkulu.  Selain itu, dirinya juga akan menggugat secara perdata DPRD RL ke PTUN Bengkulu.   “Sejauh ini saya sudah menyiapkan surat resmi ke DPRD serta pengacara untuk menindaklanjuti kerugian moral dan materil akibat pimpinan DPRD RL yang mengabaikan SK Gubernur tersebut,” tegasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: