20 Pelanggan PLN Didenda Rp 2,9 Juta

20 Pelanggan PLN  Didenda Rp 2,9 Juta

\"\"CURUP, BE - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Curup akhirnya memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggan yang melakukan pencurian listrik melalui  kegiatan penertiban pemakaian listrik. Tidak hanya menyita KWH listrik milik pelanggan, PLN juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 2.928.685,- kepada pelanggan yang melakukan pencurian listrik.

\"Kegiatan ini gabungan Bengkulu dan Palembang, akan berlangsung hingga 1 bulan. Sejauh ini ada sekitar 20 pelanggan yang kita sita KWH listrik mereka,\" tegas Kepala PLN Cabang Curup Safri Yulis melalui bagian supervisi Safrudin.

Beberapa pelanggan yang terindikasi melakukan pencurian listrik tersebut diantaranya di Dwi Tunggal, Air Putih Lama, Kesembe dan beberapa daerah lain ditemukan ada KWH yang berlubang, pengambilan arus listrik langsung dari kabel PLN, membuka segel meter dan indikasi pencurian listrik lainnya.

\"Saat ini para petugas masih melakukan penertiban di sejumlah daerah lainnya,\" terang Safrudin.

Safrudin mengaku, masih banyak indikasi pencurian arus listrik oleh oknum masyarakat. \"Bagi pelanggan yang KWH nya kita sita bisa diambil dengan diberikan sanksi membayar denda sesuai dengan pemakaian KWH yang diambil dan bisa dipasangkan kembali kerumah pelanggan jika denda sudah dibayar sesuai dengan hitungan kerugian,\" katanya.

Kedepan, sambung Safrudin, PLN akan terus melakukan penertiban secara rutin sehingga diharapkan bisa menekan angka pencurian listrik.

\"Pencurian listrik ini juga berbahaya, karena bisa saja membuat kebakaran karena arus terpasang tidak baik sehingga terjadi korsleting listrik. Apalagi kebakaran yang diakibatkan korsleting cukup sering terjadi.  Kami berharap tidak ada masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti ini,\" harap Safrudin. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: