Kasus Unib Ke Pengadilan
BENGKULU, BE - Setelah dinyatakan lengkap (P21), akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyerahan berkas terdakwa kasus dugaan korupsi dana Universitas Bengkulu (Unib) Firman Ashari ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Dengan pelimpahan ini dipastikan mantan bendahara kampus yang beralamat di kawasan Kandang Limun tersebut segera disidang. \"Ya berkas sudah kita terima. Biasanya setelah berkas masuk disampaikan ke ketua PN. Setelah itu ketua menunjuk majelis hakimnya. Kemudian majelis hakim yang akan menetapkan jadwal persidangan,\" jelas Saiful Arief SH selaku Humas Pengadilan Negeri Bengkulu pada BE kemarin. Berkas terdakwa Firman diserahkan ke PN langsung oleh Kasi Penuntutan Kejati A. Rahman SH. Berkas itu diserahkan kepada Panitera Muda Tipikor PN Rosnani. Kemudian panitera langsung mengecek berkas yang diterimahnya tersebut. \"Biasanya kalau sudah diserah kepengadilan ini, sekitar seminggu kemudian baru ditetapkan jadwal sidangnya,\" ungkap Saiful Arief. Disebutkan Kepala Humas PN ini, dalam berkas dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) Abdurahman mendakwa Firman Ashari alias Boy dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang-undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman bisa seumur hidup atau 20 tahun penjara. \"Nanti berkas kita masukkan keruang ketua dulu, agar ketua menentukan mejelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini,\" tutur Saiful Arief. Untuk diketahui, Mantan bendahara Unib M Firman Azhari alias Firman alias boy ditangkap di Pacenongan oleh personel Dit Reskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Setelah Firman ditetapkan buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Bengkulu sejak 22 Maret 2013. Firman diadili terkait dengan raibnya dana KAS Unib senilai Rp 5,2 miliar. Firman diduga telah melakukan penggelapan dana Badan Layanan Umum Unib tahun 2010 dan 2011. Dengan melakukan manipulasi Surat Permintaan Pemindah Bukuan (SP2B).(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: