Kenaikan Jabatan Melalui PKG

Kenaikan Jabatan Melalui PKG

ARGA MAKMUR, BE - Ada yang berbeda dibulan April tahun 2014 mendatang. Seluruh guru PNS di kabupaten BU, Kepala sekolah, Pengawas dari tingkat TK hingga SMA yang mau mengusulkan kenaikan pangkat ataupun jabatan fungsional guru haruslah melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Pasalnya sistem tersebut merupakan sistem penilaian terbaru yang akan diterapkan mulai tahun mendatang dari pemerintah. Sebanyak 380 guru yang tergabung pengawas dan kepala sekolah di kabupaten BU ini telah disosialisasikan langsung oleh kadis Dikbud kabupaten BU Haryadi SPd MM. \"Bagi guru yang tidak memenuhi syarat tentunya tidak bisa naik pangkat dan persyaratan yang tak lengkap akan dicoret, ini mulai diterapkan April 2014 mendatang,\" ungkap Haryadi. Bupati Bengkulu Utara, Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi, dalam sambutannya mengatakan untuk penilaian ini merupakan cara untuk pemerataan guru, terutama bagi guru yang bersertifikasi. Sehingga jam mengajar harus 24 jam dalam setiap minggunya dan kinerja harus benar-benar di pertanggungjawabkan, \"Kita tidak tahu kedepannya nanti apalagi yang akan diterapkan pemerintah melalui kenaikan pangkat dan jabatan ini. Mulai dari sekarang bersainglah untuk kinerja yang lebih baik lagi, selain pendidikan dikabupaten BU menjadi lebih baik, kesejahteraan tenaga pendidik pun bisa terpenuhi,\" kata Imron. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: