Dua Bendahara Tersangka Korupsi Segera Diperiksa
KOTA BINTUHAN, BE- Kejari Bintuhan menjadwalkan akan memeriksa dua bendahara KPUD Kaur yakni antara lain Erdian berdahara APBN dan Jumianto Haidi ST bendahara APBD. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu dilakukan menindaklanjuti keterangan tersangka utama mantan Sekretaris KPU Ailani Yustin MM.
\"Berjalan dari tersangka utama ada beberapa poin sebagai cacatan kami, untuk memeriksa dua tersangka bendahara tersebut untuk melengkapi berkas,\" ujar Plt Kejari Bintuhan Dwianto Prihartono SH MH melalui Kasi Pidsus M Arpi SH, kemarin.
Dikatakan Arpi, dalam pemeriksaan tersangka utama yakni Ailani menjelaskan bahwa ada dua kali pencairan dana yang dilakukannya. Total pencairan dana Rp 180 juta. Dana itu tanpa adanya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diserahkan kepada bendahara. \"Namun bendahara yang mana belum ada kejelasan,\" katanya.
Dijelaskan Arpi, dalam pemeriksaan nantinya terhadap dua bendahara kemungkinan ada beberapa pertanyaan, dinataranya soal Surat keputusan (SK) bendahara, kemudian mekanisme dan tupoksi bendahara umum dan bendahara pembantu dan terakhir administrasi keuangan \"Item itu hanya pokoknya saja masih ada item lainya namun masih saling berkaitan, sehingga dua bendahara itu harus menjelaskanya,\" jelasnya.
Disinggung soal penahanan tersangka, Arpi menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan pemberkasan terlebih dahulu. Jika mereka konperatif kemungkinan tidak ditahan mengingat saat ini mereka masih menjadi PNS aktif. Ailani Yustin masih menjabat Stah Ahli Bupati Kaur, Erdian masih menjadi bendahara KPUD Kaur sedangkan Jumianto Haidi staf Sekretariat DPRD Benteng.
\"Kemungkinan mereka konperatif, setiap ada pemanggilan mereka selalu memenuhi kemungkinan mereka tidak kabur. Namun apakah ditahan atau tidak kita tunggu hingga pemeriksaan tuntas,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: