Vonis Terhadap Jaksa Narkoba Terlalu Ringan

Vonis Terhadap Jaksa Narkoba Terlalu Ringan

KOTA MANNA, BE - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manna terhadap mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manna, Herry Kurniawan SH dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan putusan hakim terhadap para terdakwa pemakai narkoba yang pernah diadili di PN Manna. Ringannya putusan terhadap Herry ini karena ia hanya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Artinya Herry tidak akan dikenakan hukuman penjara jika selama 1 tahun ia tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Putusan ini dianggap telah menodai rasa keadilan masyarakat di BS. “Dengan vonis itu nantinya akan memberikan anggapan miring warga BS kepada penegak hukum. Sebab selama ini setiap warga BS yang memakai narkotika baik itu ganja maupun sabu-sabu semuanya dihukum berat dan lebih satu tahun kurungan. Namun untuk Herry hukumannya terlalu ringan dan itupun tidak dijebloskan ke penjara,” ujar Edi Rusman SH, salah seorang pengamat hukum dan juga pengacara kondang di BS. Tetapi kata Edi, jika berkacamata pada tuntuan JPU dengan menuntut terdakwa divonis rehabilitasi selama satu tahun di RSJKO Bengkulu, maka putusan hakim bisa dikatakan wajar, mengingat JPU juga telah menuntut terdakwa terlalu ringan. Di sisi lain, terlepas kalau Hery merupakan korban ketergantungan obat atau pecandu dan hanya pemakai saja, seharusnya Herry divonis sesuai dengan yang selama ini dijatuhkan terhadap masyarakat biasa yang terjerat kasus narkoba. Jangan sampai, hanya karena Hery merupakan pejabat negara ia bisa divonis ringan. \"Memang saya menyesalkan putusan itu terlalu ringan sebab Pak Hery itu pejabat dan jaksa lagi. Jika ia divonis ringan belum dapat menjamin dirinya akan benar-benar tobat dan tidak akan melakukan perbuatan itu kembali. Namun saya juga berharap agar putusan ringan ini juga nantinya dapat berlaku bagi pecandu narkotika lainnya, jangan hanya kepada oknum aparat penegak hukum yang tersandung narkoba saja,\" kata Edi. Sebelumnya Ketua Majelis Hakim H Rienaldi Triandiko SH MH menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun terhadap Herry yang telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Alasan hakim, Herry merupakan korban ketergantungan obat dan masih dalam masa rehabilitasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pemberitahun dari  kesatuan peduli masyarakat pelayanan  penyalahgunaan narkoba HIV Aids Berbasis Masyarakat Jakarta yang menerangkan bahwa secara medis  bahwa Herry Kurniawan harus menjalani masa rehabilitasi karena mengalami stress berat dan depresi sedang.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: