Timsel KPU BU Juga Digugat

Timsel KPU BU Juga Digugat

\"SidangBENGKULU, BE - Tidak hanya Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Bengkulu yang digugat peserta seleksi, Timsel KPU Bengkulu Utara (BU) pun mengalami hal serupa. Kini, gugatan terhadap Timsel BU masih menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Rabu (4/9), sidang gugatan digelar dengan agenda pembacaan permohonan penggugat. Penggugat, Susanto AMd memaparkan indikasi kecurangan yang dilakukan Timsel BU dalam semua penilaian. \"Saat tes tertulis, nilai saya berada di poisi 5 besar. Tes kesehatan dan psiko test saya uga dinyatakan baik, namun tidak masuk ke 20 besar, tanpa alasan yang jelas dari Timsel,\" kata Susanto. Selain itu, menurutnya hasil psiko test terjadi 2 verisi, yakni versi dari RJSKO dan versi timsel. Sedangkan yang digunakan saat menjaring calon, nilai yang dipakai versi timsel. Sedangkan yang dilaporkan ke KPU Provinsi mengunakan nilai versi RSKJO. \"Saya tidak tahu mengapa calon lain tidak ada yang menggugat, padahal ini sudah jelas terjadi kecurangan yang bersifat masif dan struktural,\" ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukum Timsel BU, Ema Eliansi SH MH meminta waktu kepada majelis hakim untuk menambahkan alat bukti baru yang dimiliki Timsel. Hanya saja saat persidangan kemarin, alat bukti baru tersebut belum bisa dipaparkan karena masih di tangan Sekretaris KPU BU. \"Kami meminta agar kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti baru dalam persidang pekan depan,\" pintanya. Majelish Hakim yang diketuai Indra Kurniawan SH itu memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyiapkan bukti baru yang dimilikinya. \"Kami berikan kesempatan hanya 1 kali, jika minggu tidak ada, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan keputusan,\" tegas Indra. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: