Ahmad Yani Dukung Djoko Susilo Dihukum Berat
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyatakan banyak kejanggalan dalam kasus korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri yang dilakukan mantan Karkolantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Salah satu kejanggalan itu, menurut Yani, ikhwal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan kepada Djoko. \"Padahal peristiwa tindak pidananya belum ada,\" katanya di DPR, Jakarta, Selasa (3/9).
Meski begitu, Yani menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Djoko, mempunyai otoritas untuk melakukan penyidikan TPPU dan tindak pidana korupsi. \"TPPU boleh ditempelkan, tapi yang sejak 2010,\" katanya.
Jika nantinya terbukti bersalah, Yani sepakat, Djoko harus diberikan hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu hakim mencabut hak remisinya. \"Saya dukung kalau DS (Djoko Susilo) harus dihukum berat,\" katanya.
Seperti diketahui, Djoko akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Ia didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar di Korlantas. Dari pengadaan itu, dia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. (gil/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: