Batas Lampung- Bengkulu Tuntas

Batas Lampung- Bengkulu Tuntas

BINTUHAN, BE- Perbatasan Bengkulu - Lampung tidak ada persoalan lagi. Pasalnya, batas yang sudah disepakati sejak dahulu Sungai Manula antara Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dengan Desa Rata Agung Kecamatan Lemong Lampung Barat. Karena itu batas wilayah Lampung dan Bengkulu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Saat ini dalam Permendagri sudah disusun berdasarkan hasil pengukuran batas daerah antara Pemprov Lampung, Pemprov Bengkulu, Pemkab Lampung Barat, dan Pemkab Kaur dengan pemasangan pal batas yang sudah dilakukan. \"Pilar batas pun sudah disebar di 12 titik yang tersebar di Desa Rata Agung, Kecamatan Lemong, Lampung Barat dan Desa Tebing Rambutan  Kecamatan Nasai di sana 12 titik yang menjadi patokan yakni sungai Manula. Ini semuanya sudah dipasang dengan baik,\" kata Plt Sekda Kaur  Nandar Munadi Ssos, kemarin. Dikatakanya, Permendagri batas teritorial Lampung-Bengkulu ini juga sudah dimatangkan tanpa merubah substansinya. Sehingga Permendagri yang dikeluarkan sudah ada kejelasan secara hukum mengenai batas wilayah Lampung dan Bengkulu tidak ada persoalan. Memang batas yang saja sejak dahulu sungai Manula dan Lokasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).\"Sehingga disana masyarakat sudah mengetahui jika batas Lampung-Bengkulu dua desa, sungai manula lokasi TNBBS dan masih ada lainya hingga 12 titik,\" ungkapnya. Namun demikian, lanjut Nandar,  pihaknya minta warga Kaur dan warga Lampung Barat yang berada di perbatasan untuk menjaga pal batas yang sudah dipasang.\"Karena hal ini untuk menjaga keharominsan antar wilayah, sesuai dengan kesepakatan dan pal batas yang sudah dipasang,\" jelasnya. Di sisi lain, pal batas antar provinsi memang sudah dilakukan khususnya Lampung -Bengkulu. Namun untuk pal anatar kabupaten masih butuh pertemuan kembali. yakni Bengkulu Selatan dan Kaur saat ini perlu adanya pembahasan pal batas kabupaten.\"Kita minta provinsi untuk melakukan upaya pertemuan kedua  belah pihak untuk melakukan pemasangan pal batas, sesuai undang-undang pemekaran, karena batas sudah diatur dalam UU tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: