Pelaku Selingkuh Ditahan
![Pelaku Selingkuh Ditahan](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/2012/12/diborgol.jpg)
BENTENG, BE - Setelah menjalankan pemeriksaan hampir selama 24 jam, pelaku selingkuh, Mu (48) warga Desa Jayakarta Kecamatan Talang Empat ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan isteri orang berinsial Sr (39) warga Desa Lagan Kecamatan Talang Empat. Terhitung kemarin, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Talang Empat untuk mempertangung - jawaban perbuatannya. Hal itu, atas dasar laporan dari suami Sr, yaitu Jakson Silaen (54). \" Ya, Mu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,\" ungkap Kapolres Bengkulu Utara, Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu Diaritz Felle, kemarin. Menurut Kapolsek, selain itu pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga di sekitar TKP yang ikut dalam melakukan pengerbakan terhadap pasangan bukan muhrim tersebut. Hal itu, untuk memperkuat penetapan sebagai tersangka oleh Mu yang merupakan duda. Mu akan ditahan dalam waktu sekitar 30 hari kedepan. Kemudian, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara untuk memproses lebih lanjut. \" Tersangka akan kita jerat dengan pasal perzinaan,\" pungkasnya. Sementara itu, tersangka Mu mengakui jika telah lama berzina dengan Sr itu. Praktik perzinaan itu sudah sering dilakukan mereka berdua. Hanya saja, dirinya mengakui hal itu dikarenakan atas dasar suka sama suka. Bukan dikarenakan paksaan. Hal itu, dikarenakan suami Sr yang jarang pulang sehingga tidak memenuhi kebutuhan bilogis. \" Saya hanya bisa pasrah dan menyesal karena hal ibarat nasi sudah jadi bubur,\" terangnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: