Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Dewan Pengupahan

Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Dewan Pengupahan

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah (Pemda) tingkat Provinisi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk memperkuat keberadaan Dewan Pengupahan Daerah secara kelembagaan.

Hal ini perlu dilakukan sebagai persiapan menjelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang nantinya akan direkomendasikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP di wilayahnya.

“Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan harus dipersiapankan dengan matang. Karena itu, saya minta agar Pemda benar-benar memperkuat kelembagaan Dewan pengupahan di wilayahnya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Jumat (30/8).

Muhaimin mengatakan keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam pembahasan UMP harus tetap memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur pemerintah, Serikat pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha yang merupakan merepresentasikan SP/SB dan pengusaha setempat.

Dalam prosesnya, pembahasan UMP/UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi,

“Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para Pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya,“ kata Muhaimin.

Menurut data Kemnakertrans, di tingkat Provinsi, seluruh 33 Provinsi telah memiliki Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Sedangkan dari 492 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru tercatat 229 kabupaten/kota yang telah memiliki Depekab/Depeko) sedanghkan sisanya sebanyak 263 belum memiliki dewan pengupahan.(Fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: