APBD-P 2013 Dianggap Tak Perlu
KEPAHIANG, BE – Wakil Ketua DPRD Kepahiang, H Zurdinata SIP mengatakan, pembahasan dan penetapan APBD-P tidak mesti harus dilakukan. Hal itu jika tidak ada perubahan pendapatan daerah dari bantuan pemerintah pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Kalau PAD kita tidak nambah dan juga dana dari pusat juga tidak turun, artinya tidak mesti ada APBD-P. Berdasarkan Permendagri no 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah juga menyampaikan perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan umum anggaran (KUA),\" Zurdinata. Dikatakannya, saat ini, realisasi APBD 2013 mengalami keterlambatan. Sehingga, katanya, seharusnya tidak diperlukan lagi adanya APBD-P. Ini lantaran dana APBD murni saja belum terpakai sepenuhnya, apalagi mau dilakukan pembahasan anggaran baru melalui APBD-P. \" APBD 2013 kita baru beberapa bulan kemarin direalisasian. Asumsinya, anggaran masih banyak dan harusnya juga anggaran tersebut dipakai dahulu baru setelah habis ditambah. Saya rasa saat ini anggaran itu belum habis dimasing-masing SKPD,\" jelasnya. Menurutnya, kalaupun dilakukan pembahasan APBD-P, pihaknya meminta agaar eksekutif bisa konsisten dengan mata anggaran yang sudah dibahas. Yang mana setelah APBD-P ditetapkan tidak ada perubahan anggaran sepihak lagi yang dilakukan eksekutif. \"Kita juga sudah terima aturan baru yakni Permendagri nomor 27 tahun 2013 mengenai pendoman dan penyusunan APBD tahun 2014. Harapan kita eksekutif konsisten dengan apa yang dibahas baik APBD-P ataupun APBD,\" kata politisi PAN itu. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: