Anggota KPU Diperiksa

Anggota KPU Diperiksa

BENGKULU, BE – Badan Pengawas Pemimilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) kinimulai mengusut gugatan yang dilayangkan mantan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bengkulu, Syaiful Anwar Bachsin. Sejak kemarin (27/8), anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi diperiksa. Eko mememuhi panggilan Bawaslu bersama salah seorang anggota kelompok kerja (Pokja) KPU Provinsi, Oktan. Eko diminta memberi penjelasan terkait teknis verifikasi berkas pencalonan Syaiful Anwar Bachsin yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan menyerahkan barang bukti lainnya. Hal ini diakui Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin. \"Pak Eko Sugianto diminta untuk memberikan keterangan terkait dicoretnya Syaiful Anwar Backsin,\" kata Zainan. Kendati demikian, Zainan membantah Eko diperiksa layaknya pemeriksaan oleh penyidik keolisian atau kejaksaan. Menurutnya, Eko hanya diminta menjelaskan teknis verifikasi berkas pencalonan DPD dari dapil Bengkulu, khususnya berkas Syaiful yang dinyatakan TMS sehingga tidak masuk DCS. \"Eko ke Bawaslu RI hanya memberi penjelasan. Sebab, Bawaslu RI masih mencari fakta dan kebenaran untuk menentukan penyelesaian gugatan yang dilayangkan Syaiful,\" terangnya. Ia mengaku, sebenarnya yang digugat tersebut adalah KPU RI, karena KPU Provinsi hanya membantu tugas KPU RI dalam hal verifikasi berkas calon DPD. Sedangkan yang menentukan berkas calon itu dikatakan memenuhi syarat (MS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan kewenangan KPU RI. Kendati demikian, Zainan optimis apa yang dilakukan komisioner dan tim verifikasi KPU Provinsi merekomendasikan berkas Syaiful TMS sudah tepat. Sebab hingga masa terakhir perbaikan verifiksi faktual dukungan sebagaimana terjadwal dalam tahapan, syarat dukungan Syaiful belum dilengkapi dengan dukungan minimal 2000. Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 201 tentang pencalonan DPD dijelaskan jika dukungan sah tidak lengkap 2000 KTP hingga batas akhir perbaikan verifikasi faktual, maka berkasnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. \"Syaiful itu pernah dicoret semasa komisioner KPU Provinsi yang lama karena masalah dukungan yang tidak dilengkapi pernyataan dari pendukungannya. Namun oleh KPU RI diakomodir kembali dengan catatan segera melengkapi kekurangan berkas sesuai tahapan yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan DPD, DPD dan DPRD,\" tukasnya. Namun hingga sore kemarin, Eko Sugianto yang menjalani pemeriksaan tersebut belum bisa dihubungi, demikian juga anggota kelompok kerja (Pokja) KPU Provinsi, Oktan. Syaiful Anwar Berpeluang Sementara itu, dikatakan Juru BIcara KPU Provinsi Zainan Sagiman, kemungkinan calon DPD bertambah kini terbuka. Ini, jika gugatan yang dilayangkan Syaiful Anwar Backsin diterima Bawaslu RI. Jika gugatannya diterima dan KPU tidak Banding ke PT TUN Medan, maka secara otomatis jumlah calon DPD Dapil Bengkulu periode ini menjadi 20 orang. \"Itu jika gugatan Syaiful diterima, jika ditolak, maka tidak akan berpengaruh terhadap jumlah calon yang ada saat ini,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: