Dwianto: Pembangunan Puskesmas Salahi Prosedur

Dwianto: Pembangunan  Puskesmas Salahi Prosedur

\"\"KOTA BINTUHAN, BE-  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur telah melakukan penghapusan aset daerah.  Namun proses pemusnahan yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur itu tetap dianggap melanggar hukum.

\"Bagaimana mekanismenya, jika dilihat secara kasat mata sebenarnya itu bukan rehap, tapi membangun bangunan baru,\" ujar Plt Kejari Bintuhan Dwianto Prihartono SH MH melalui Jaksa Penyidik Mutarso SH,  kemarin.

Pihaknya sudah koordinasi dengan DPPKAD mengenai pemusnahan aset. Namun hanya pagar yang sudah dilakukan tetapi lokasi Pukesmas Linau belum ada jawaban. \"Sebenarnya pemusnahan aset itu belum dilakukan. Sementara pembangunanya sudah berjalan 70 persen,\" katanya.

Menyikapi persoalan itu, Plt Kadinkes Edi Jaya SSos melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kaur Junismawan Tomi SKm saat dikonfirmasi, kemarin.

Mengeaskan pihaknya sudah melakukan pemusnahan aset pagar dan Pukesmas Linau.  \"Memang saat ini sedang diselesaiakn dibagian aset DPPKAD kaur, bagaimana perkembannganya saat ini sedang dikoordinasikan dengan baik,\" jelasnya.

Seperti diketahui, dalam gambar bangunan pagar Dinkes memang harus dirobohkan secara keseluruhan. Sehingga bukan rehab namun bangunan baru.

Memang harus ada penghapusan aset yakni pagar yang lama. Sedangkan terkait dengan pembangunan Puskesmas Linau  bukan bangunan baru, namun merupakan rehablitasi dan perluasan bangunan.

\"Untuk bagian dalam memang  bangunan sengaja dirobohkan lantaran ruangan terlalu sempit. Dalam rehap tersebut sudah menelan  anggaran  Rp 500 juta lebih,\" katanya.  (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: