SPBU Masih Layani Jerigen

SPBU Masih Layani Jerigen

CURUP, BE - Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Curup, ternyata masih melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jerigen kapasitas besar, meski hal itu dilarang. Redo (38) salah satu pengantri mengaku sempat mengabadikan aktivitas para pengunjal minyak dan petugas SPBU tersebut.

\"Saya kesal karena mengantre cukup lama, karena petugas SPBU malah sibuk mengisi jerigen para pengunjal ketimbang kendaraan yang sudah mengantre,\" terangnya.

Menggunakan kamera hanphon, Redo merekam aktivitas ilegal tersebut.  Bahkan secara langsung mendengar petugas SPBU yang memberikan harga khusus kepada pengunjal.

\"\"\"Harga BBM di jual lebih mahal,

kami tidak

tau itu seizin pemilik

SPBU atau hanya

oknum petugas yang nakal

mempermainkan harga

eceran premium,

\" katanya.

Meski stok BBM di SPBU tidak menimbulkan gejolak, namun pembelian dengan jerigen jelas sebuah pelanggaran. \"Siapa tahu premium yang dibeli malah digunakan untuk kegiatan industri, atau sengaja untuk di timbun. Tidak masalah kalau untuk dijual kembali, tapi kalau disalah gunakan bagaimana. BBM bersubsidi jelas ada aturan tata niaganya kan,\" tegas Redo.

Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas tidak akan membuat pelakunya menjadi jera. Bayangkan saja, Safani (29), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tertangkap bersama mobil Toyota Avanza warna putih BD 1815 AO serta tangki modifikasi berkapasitas sekitar 500 liter hanya dijatuhi vonis 3 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara atas perbuatan yang dilakukanya.

Hukuam itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup Yussi, SH harus menjalani sidang 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

Bahkan, tuntutan serta vonis yang dijatuhkan terhadap Safani tersebut jauh lebih ringan dari ancaman pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun  2001 tentang minyak bumi dan gas (Migas) yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. Terkait vonis tersebut, dimuka persidangan Safani mengangguk menerima. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: