PKL Menolak Direlokasi
BENGKULU, BE - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) Jalan KZ Abidin I menolak direlokasi. Penolakan ini langsung disampaikan para perwakilan PKL kepada sekitar 1 pleton aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dengan puluhan personil Polresta Bengkulu yang semula akan melakukan penertiban di Jalan KZ Abidin I, kemarin. Dinyatakan Ardius, sekitar 150 PKL di sepanjang Jalan KZ Abidin I yang berada di bawah koordinasinya, tidak akan bersedia untuk dilakukan relokasi. Menurutnya, tempat relokasi yang disediakan oleh Pemda Kota bagi mereka jauh dari harapan para PKL. \"Kami tidak mungkin berjualan di Pasar Barukoto II, terlebih Pasar Pagar Dewa. Pasar Minggu bertingkat pun tidak layak bagi kami. Kami berjualan di sini karena kami 90 persen adalah warga Kebun Dahri. Kami berjualan di sini bukan satu atau dua tahun, tapi sudah puluhan tahun semua,\" tegas pria yang akrab disapa Om Geong ini. Ditambahkan Ardius, pihaknya telah melakukan penataan yang baik sesuai dengan keinginan pemerintah sebelum niat relokasi dijalankan. Dijelaskannya, dalam seminggu terakhir, para PKL secara bergotong royong telah berinisiatif untuk meletakkan lapak mereka di atas badan jalan. Sehingga kondisi jalanan di Jalan KZ Abidin I menjadi lapang. \"Kami juga sudah menyeragamkan warna payung-payung tempat kami berjualan. Kami mengecilkan lapak-lapak yang berukuran besar. Semua ini untuk mendukung program walikota. Tapi kami berharap walikota pun bisa memikirkan nasib kami para pedagang,\" tukasnya. Kepala UPTD Pasar Minggu Roni Bambang SSos yang hadir dalam upaya relokasi tersebut membenarkan bahwasannya sekitar 150 orang PKL Jalan KZ Abidin I merupakan warga penduduk setempat. Namun sudah menjadi ketetapan dan keputusan pemerintah bahwa para PKL ini tetap harus dipindahkan. \"Pemerintah menawarkan alternatif tempatnya di Pasar Barukoto ataupun Pasar Minggu bertingkat,\" ujarnya. Roni Bambang juga mengakui bilamana Pasar Minggu bertingkat tidak akan cukup menampung seluruh PKL KZ Abidin I. Karena selain auningnya rata-rata sudah dimiliki oleh orang lain, daya tampungnya pun tidak mencukupi. \"Ditambah lagi bangunan lantai dua banyak yang rusak. Karena ini instruksi atasan, maka penertiban ini tetap kami jalankan,\" bebernya. Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bengkulu Zaharudin SH menegaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum tetap melarang para PKL berjualan, sekalipun diatas trotoar. \"Karena pertimbangan kemanusiaan, kami masih memberikan toleransi waktu hingga 2 minggu. Hampir keseluruhan mereka menyandarkan nafkahnya dari jalan ini. Hanya kami mengizinkan kalau pun ditrotoar tetap harus memberikan ruang bagi pejalan kaki. Sehingga posisinya harus 1 meter dari jalan,\" tukasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: